Usai Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan, Parmusi Desak Penegakan Hukum Lebih Serius

Berita Terkait

mimbarumum.co.idKeputusan Presiden RI Prabowo Subianto mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti merusak kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dinilai sebagai langkah penting negara dalam mengakui terjadinya pelanggaran serius yang berdampak luas. Namun, Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) menegaskan, pencabutan izin tidak boleh berhenti sebagai sanksi administratif semata.

Ketua Umum PP Parmusi, Dr. Ali Amran Tanjung, menyatakan bahwa keputusan Presiden justru harus menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum pidana dan perdata terhadap korporasi yang terbukti merusak lingkungan hingga memicu bencana kemanusiaan.

“Ketika izin dicabut, itu artinya negara mengakui telah terjadi pelanggaran serius. Pertanyaannya, jika sudah ada korban jiwa dan kerusakan masif, mengapa berhenti di sanksi administratif? Hukum pidana dan perdata harus ditegakkan,” tegas Ali Amran dalam tayangan Just Talks Jurnal Politik TV, Selasa (20/1/2026).

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin 28 perusahaan tersebut pada Senin (19/1/2026) setelah menerima laporan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Pencabutan izin dilakukan terhadap perusahaan di sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan yang terbukti melakukan aktivitas di luar wilayah izin, termasuk di kawasan hutan lindung.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebutkan, dari 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 merupakan pemegang izin Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas mencapai lebih dari satu juta hektare. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Baca Juga: PB IMSU Apresiasi Ketegasan Presiden Prabowo, Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan Dicabut

Parmusi menilai, kebijakan tersebut tidak bisa dilepaskan dari rangkaian bencana ekologis yang melanda wilayah Sumatra, termasuk banjir besar yang terjadi pasca Siklon Senyar pada November 2025. Data BNPB mencatat, bencana tersebut menyebabkan 1.199 orang meninggal dunia, 144 orang hilang, hampir satu juta warga mengungsi, serta kerusakan parah pada infrastruktur, rumah ibadah, dan fasilitas publik.

“Ini bukan sekadar soal izin usaha. Ini soal nyawa manusia, rumah rakyat, masjid, sekolah, dan ruang hidup yang hancur,” kata Advokat Muhammad Joni, SH, MH, yang turut menjadi narasumber dalam diskusi tersebut.

Menurut Joni, terdapat kausalitas yang jelas antara kebijakan perizinan, lemahnya pengawasan, dan bencana yang terjadi. Kerusakan hutan, kata dia, tidak lahir secara tiba-tiba, melainkan akibat keputusan politik yang memberi ruang eksploitasi tanpa kontrol yang memadai.

Baca Juga: Agincourt dan Luka di Tanah Batang Toru: Tambang Emas, Hulu Sungai, dan Banjir Sumatera

Parmusi memperingatkan, apabila negara berhenti pada pencabutan izin tanpa diikuti proses hukum yang transparan dan tegas, maka pesan yang disampaikan justru berbahaya. “Korporasi bisa merusak lingkungan, kehilangan izin, lalu selesai tanpa pertanggungjawaban hukum,” ujar Ali Amran.

Oleh karena itu, Parmusi mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti kebijakan Presiden dengan penyelidikan pidana, gugatan perdata, serta pemulihan ekologis di kawasan terdampak. Langkah ini dinilai penting agar negara tidak setengah hati dalam melindungi lingkungan dan keselamatan rakyat.

“Negara harus memilih berdiri di sisi rakyat dan keadilan ekologis, atau terus membiarkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” pungkasnya.

Reporter: Ngatirin/rel

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Bobby Nasution Lepas Kafilah Sumut ke MTQ Nasional 2026 di Semarang

mimbarumum.co.id – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution melepas 90 kontingen kafilah Sumut yang akan berlaga pada...