Banjir besar di Sumatra telah surut, tetapi jejaknya belum hilang. Lumpur masih melekat di rumah-rumah warga. Kayu gelondongan masih tersangkut di jembatan. Dan di hulu, pertanyaan masih menggantung tentang seberapa jauh aktivitas industri ikut membentuk jalan air yang berubah menjadi bencana?
Di antara nama lain yang terus disebut adalah PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE), pengelola proyek PLTA Batang Toru. Proyek ini berdiri di kawasan dengan topografi curam, ekosistem sensitif, dan fungsi hidrologis yang krusial. Karena itu, setiap pembukaan lahan sekecil apa pun, pasti memiliki konsekuensi yang berlipat.
Sejumlah laporan pemantauan lingkungan berbasis citra satelit dan temuan organisasi masyarakat sipil menunjukkan adanya pembukaan tutupan lahan di sekitar area proyek sejak beberapa tahun terakhir. Angkanya tidak tunggal. Ada yang menyebut puluhan hektare sebagai jejak langsung konstruksi. Ada pula yang mencatat ratusan hektare bila dihitung bersama koridor jalan proyek, area kerja pendukung, dan perubahan vegetasi di sekitarnya. Perbedaan angka ini penting dicatat, bukan untuk membingungkan publik, melainkan untuk menunjukkan bahwa persoalan ini membutuhkan klarifikasi terbuka dan audit yang benar-benar independen.
Yang menjadi soal bukan semata luasnya angka. Tetapi di mana pembukaan itu terjadi. Kawasan Batang Toru dikenal sebagai daerah hulu dengan kemiringan tinggi. Lereng-lereng ini secara alami berfungsi menahan air hujan, memperlambat limpasan, dan menjaga stabilitas tanah.
Ketika vegetasi penutup terganggu, baik oleh pembangunan jalan, terowongan, maupun fasilitas pendukung, maka daya ikat tanah melemah. Air hujan tidak lagi diserap, tetapi dipercepat menuju sungai.
Apakah ini satu-satunya penyebab banjir? Tentu tidak. Curah hujan ekstrem, perubahan iklim, dan aktivitas lain di kawasan hulu juga berperan. Namun justru karena itulah, setiap proyek berskala besar di daerah sensitif wajib diuji lebih keras.
Dalam konteks ini, wajar bila publik menduga bahwa operasional NSHE berkontribusi terhadap meningkatnya risiko hidrologis, meski besaran kontribusinya masih harus dibuktikan secara ilmiah dan hukum.
NSHE selama ini menyatakan telah mematuhi AMDAL dan standar lingkungan. Klaim itu sah untuk disampaikan. Tetapi dalam situasi krisis, klaim tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah pembukaan data menyangkut peta area kerja, luasan lahan yang dibuka dari tahun ke tahun, lokasi jalan proyek, serta langkah pemulihan yang telah dan sedang dilakukan.
anpa transparansi, kecurigaan publik akan terus tumbuh. Banjir Sumatra memberi pelajaran pahit. Bahwa pembangunan energi hijau sekalipun bisa menjadi abu-abu bila mengabaikan daya dukung alam.
Bahwa listrik untuk kota tidak boleh dibayar dengan risiko bagi desa. Dan bahwa negara tidak boleh hanya hadir saat meresmikan proyek, lalu absen ketika air turun membawa bencana.
Jika NSHE tidak bersalah, maka klarifikasi terbuka adalah jalan terbaik. Jika ada kelalaian, maka koreksi dan pemulihan adalah kewajiban. Karena alam tidak mengenal narasi. Ia hanya merespons apa yang manusia lakukan. Dan air, sekali lagi, tidak pernah berdusta.
Tulisan ini sudah terbit di edisi cetak Koran Mimbar Umum dan platform e-paper https://www.myedisi.com/mimbarumum dengan judul: Menyusuri Jejak NSHE di Hulu.


