mimbarumum.co.id – Unit Reskrim Polsek Medan Baru kembali meringkus pelaku pencurian (rayap) besi kotak panel listrik lampu merah lalu lintas milik Dishub Medan di Jalan S Parman Simpang Jalan Sudirman Medan.
Kedua pelaku bernama Nasip Roberto Simanjuntak (43), warga Jalan Cinta Karya Kelurahan Sari Rejo Medan Polonia, dan Hagoluan (26), warga Jalan Prapat Kabupaten Simalungun/ Kolong Jembatan Jalan Sudirman Medan Baru.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan SH, mengatakan
pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025, Piket Reskim mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya pelaku sedang membongkar panel lampu lalu lintas milik Dishub Kota Medan di Jalan S Parman Simpang Sudirman.
“Kemudian personel kita langsung menuju TKP, sesampainya di TKP personel tidak lagi melihat keberadaan tersangka. Dan berupaya menghubungi pihak Dishub Kota Medan untuk membuat laporan ke Polsek Medan Baru,” ujar Iptu Poltak, Kamis (23/10/2025).
Lebih lanjut, ia menuturkan
pada hari Rabu 22 Oktober 2025 sekitar 04.30 WIB Panit Reskrim Polsek Medan Baru Ipda Fidhial Bhakti SH, bersama Piket Reskrim melakukan Olah TKP pencurian besi panel lampu merah tersebut.
Tim melakukan Propelling terhadap info dan ciri-ciri yang diberikan oleh warga sekitar dan patroli seputaran TKP dibantu oleh personil Sabhara Presisi Polrestabes Medan ditemukan Ke dua tersangka sedang berjalan kaki di jJalan Juanda membawa dua buah karung goni yang berisi panel lampu Lalu Lintas tersebut.
“Dari hasil Interograsi, bahwa benar tersangka merupakan spesialis pencurian kotak panel lampu merah.
tersangka merupakan pelaku pencurian di TKP, dimana hasil curian akan dijual ke botot, lalu uang yang dihasilkan untuk membeli Narkoba.
Kedua pelaku merupakan residivis,” terangnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Baru guna proses lebih lanjut.
“Terhadap kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”
Reporter: Rasyid Hasibuan/R


