Oleh: Muhibbullah Azfa Manik
Hari ini 19 Agustus 2025, Mahkamah Agung Republik Indonesia genap berusia 80 tahun. Usia yang semestinya dirayakan dengan kebanggaan, karena delapan dekade bukan waktu singkat dalam perjalanan menjaga konstitusi dan menegakkan hukum. Namun, di tengah gegap gempita seremoni, publik justru dihadapkan pada pertanyaan mendasar: masihkah lembaga yudikatif tertinggi ini tegak sebagai benteng terakhir keadilan?
Harapan masyarakat sederhana: Mahkamah Agung (MA) tetap kokoh, imparsial, dan tidak tunduk pada tarik-menarik kepentingan politik. Namun, beberapa putusan kontroversial dalam setahun terakhir menggoyahkan kepercayaan itu.
Luka dari Putusan Kilat
Salah satu yang paling menyita perhatian ialah Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, Mei lalu. Dalam perkara itu, MA mengubah tafsir batas usia calon kepala daerah. Jika sebelumnya usia dihitung sejak penetapan calon oleh KPU, MA menafsir ulang agar dihitung saat pelantikan. Publik menilai, tafsir baru ini lebih mirip pintu darurat politik ketimbang argumentasi hukum yang jernih.
Pakar hukum Universitas Andalas, Zakki Feri Amsari, menyebut putusan itu bertentangan dengan semangat UU Nomor 10 Tahun 2016. Sementara pengamat politik Ray Rangkuti menilainya sebagai “putusan berbau pesanan”. Tuduhan itu kian menambah keraguan publik: apakah Mahkamah Agung masih berpijak pada hukum, atau justru terjebak dalam pusaran kekuasaan?
Persoalan Etika dan Integritas
Selain soal tafsir hukum, MA juga diguncang isu internal. Sengketa antara Marubeni Corporation dan Sugar Group Companies (SGC) awal 2024 misalnya, diputus dengan proses peninjauan kembali yang hanya memakan waktu 29 hari. Kecepatan yang tak lazim itu menimbulkan tanda tanya besar akan independensi hakim.
Lebih jauh, pengakuan mantan pejabat MA, Zarof Ricar, yang mengaku pernah diminta mengurus suap Rp50 miliar terkait perkara SGC, menjadi tamparan keras. Meski butuh pembuktian lebih lanjut, cerita ini seperti membenarkan desas-desus lama tentang mafia peradilan yang menghantui pencari keadilan.
Harapan pada Kesejahteraan Hakim
Di sisi lain, perlu diakui bahwa MA juga terus berbenah. Digitalisasi peradilan melalui e-court dan SIPP adalah langkah maju. Namun, teknologi hanya sebatas alat. Hakim tetap menjadi jantung peradilan.
Masalah kesejahteraan mereka tidak bisa diabaikan. Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) sempat menyuarakan ancaman cuti massal, menyoroti beban kerja berat yang tak sebanding dengan dukungan fasilitas maupun jaminan kesejahteraan. Bagaimana publik bisa berharap pada putusan yang bersih jika para hakim masih dibayangi problem kesejahteraan yang rentan membuka ruang kompromi?
Momentum untuk Pulih
Ulang tahun ke-80 semestinya menjadi titik balik. Masyarakat berharap Mahkamah Agung berani menempuh empat langkah penting. Pertama, membuka ruang transparansi penuh dalam setiap putusan yang strategis. Kedua, memperkuat pengawasan internal tanpa pandang bulu. Ketiga, memperjuangkan kesejahteraan hakim agar integritas mereka terlindungi. Keempat, yang paling pokok, mengembalikan kepercayaan rakyat bahwa hukum selalu berada di atas kepentingan politik.
Mahkamah Agung adalah benteng terakhir bagi warga negara yang mencari keadilan. Jika benteng itu retak, demokrasi pun ikut goyah. Di usia yang kian matang ini, MA ditantang untuk benar-benar menunjukkan bahwa palu keadilan masih diketuk demi rakyat, bukan demi segelintir elite.
Menjaga Api Keadilan di Tengah Badai Keraguan
Lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir pencari keadilan, kini tengah berada di sebuah persimpangan krusial. Di satu sisi, tuntutan publik untuk penegakan hukum yang transparan, tidak pandang bulu, dan berkeadilan semakin menguat. Di sisi lain, berbagai tantangan, mulai dari intervensi politik hingga degradasi moral oknum penegak hukum, menjadi badai yang siap merobohkan pilar kepercayaan. Marwah agung lembaga ini sesungguhnya tidak terletak pada kemegahan gedungnya, melainkan pada keteguhan para hakimnya dalam menjaga api keadilan.
Setiap ketukan palu di ruang sidang semestinya menjadi gema dari suara hati nurani rakyat yang mendambakan kepastian hukum. Namun, belakangan ini, gema itu terasa sumbang. Rentetan kasus yang mencederai rasa keadilan publik, seperti vonis ringan bagi koruptor atau tajamnya hukum kepada masyarakat kecil, telah mengikis asa tersebut. Kekecewaan ini bukanlah tanpa alasan; ia lahir dari harapan yang begitu besar kepada para “Yang Mulia” untuk menjadi wakil Tuhan di dunia.
Kini, bola panas ada di tangan Mahkamah Agung. Momen ini adalah ujian sejati untuk membuktikan bahwa lembaga ini masih menjadi rumah bagi keadilan. Langkah-langkah pembenahan internal yang tegas, pengawasan yang ketat, serta komitmen untuk memutus mata rantai mafia peradilan menjadi agenda yang tidak bisa ditawar lagi.
Masyarakat menanti lebih dari sekadar retorika. Mereka menantikan putusan-putusan yang berani, yang memulihkan luka ketidakadilan, dan yang mampu menegakkan kembali wibawa hukum di mata semua warga negara. Jalan pemulihan marwah ini memang terjal, tetapi harus ditempuh. Sebab, di pundak Mahkamah Agung-lah harapan terakhir untuk sebuah Indonesia yang adil dan beradab kini dipertaruhkan.


