mimbarumum.co.id – Pondasi bangunan gedung atau rumah mewah bebas berdiri tanpa plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kecamatan Medan Kota dan Kecamatan Medan Area, Selasa (29/7/2025).
Pondasi bangunan tersebut terletak di Jalan Jati, Kelurahan Teladan Barat, tepatnya di samping Gereja atau di belakang Yayasan Dwiwarna/ Kampus ITM Medan dan di Jalan Laksana, Simpang Jalan Utama, Kelurahan Kota Matsum tepatnya di seberang Swalayan Alfamart.
Kepada wartawan, seorang warga menjelaskan pondasi bangunan berdiri diketahuinya baru beberapa minggu ini.
“Baru bangunannya, Bang. Tengoklah masih seperti pondasi-pondasi bangunan gedung atau rumah mewah. Memang sepintas melintas di Jalan Jati ini kurang kelihatan karena di kelilingi seng tinggi sebagai pagar atau penutup bangunannya,” ujarnya.
Lanjut dikatakannya, kemarin masih belum tinggi bangunan yang berdiri. Kalau terkait plang PBG kurang tau dan tidak terlihat atau dipajang.
“Memang gak ada terlihat plang PBG. Agak cepat memang pengerjaan bangunan mewahnya. Puluhan pekerja atau tukang mengerjai bangunan tersebut setiap aku lihat dan melintas di depan bangunan mewah ini,” pungkasnya.
Menurut pantauan awak media ini, dua bangunan gedung atau rumah mewah tersebut dikerjain oleh puluhan pekerja bangunan dan masih tahap berdirinya pondasi bangunan. Dan tidak terlihat plang PBG terpajang di depan dua bangunan tersebut. Hanya seng dipasang tinggi.
Sementara itu, Camat Medan Kota melalui Kasi Trantib, Rizal menjelaskan sudah melayangkan Surat Pemberitahuan (SP) kepada pemilik/peanggung jawab bangunan Yayasan Sekolah Dwiwarna Medan Kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota.
Sesuai yang tertuang surat nomor 600.1.15/1193.
Berdasarkan Peraturan Walikota Medan Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang dan menindaklanjuti Surat Yayasan Pendidikan dan Sosial Dwiwarna Nomor 04.9/YDW/VI/2025/ tanggal 17 Juni 2025 perihal pemberitahuan.
“Berkenaan dengan hal tersebut diatas bersama ini kami sampaikan bahwa bangunan bapak/ibu kerjakan tidak memiliki izin bangunan, tanda registrasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (P-KKPR) /atau keterangan rencana kota (KRK) yang bapak/ibu berikan masih dalam proses bukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” tegasnya kepada wartawan, Rabu (30/7/2025)
Reporter: Rasyid Hasibuan


