mimbarumum.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang mempersiapkan serangkaian rekomendasi strategis untuk mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Fokus utama KPPU adalah memastikan bahwa kebijakan publik berpihak pada kesejahteraan masyarakat, terutama melalui pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta mengawasi potensi praktik monopoli dalam pelaksanaan program ini.
Dalam upaya ini, KPPU telah melaksanakan pengawasan di seluruh Indonesia melalui Kantor Wilayah KPPU. Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, bahkan terjun langsung ke lapangan pada Sabtu (26/7/2025) lalu, untuk memeriksa salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Bandar Lampung.
Program MBG, yang dijalankan oleh Badan Gizi Nasional (BGN), merupakan langkah strategis pemerintah untuk menyediakan makanan bergizi bagi pelajar dan ibu hamil, termasuk di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Namun, KPPU mencatat adanya tantangan struktural dan kelembagaan dalam pelaksanaannya, mulai dari proses kemitraan hingga pengawasan distribusi.
BGN menunjuk mitra pelaksana melalui pendaftaran terbuka di situs resmi, di mana yayasan yang berminat harus melengkapi dokumen legal dan laporan keuangan. Namun, KPPU mempertanyakan kapabilitas tim verifikasi yang melakukan penilaian kelayakan mitra.
“Kami mempertanyakan kemampuan teknis tim verifikasi karena belum adanya acuan khusus. Diperlukan tim ahli dengan kompetensi terukur,” ungkap Ketua KPPU.
KPPU juga menyoroti pentingnya perjanjian kemitraan yang jelas antara BGN dan mitranya. “Perjanjian ini harus komprehensif, mencakup hak dan kewajiban, mekanisme transparansi, serta insentif dan sanksi untuk mencegah penyelewengan,” tegas Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU.
Di Bandar Lampung, KPPU menemukan sejumlah tantangan, termasuk hanya 12 dari 57 dapur SPPG yang aktif beroperasi untuk melayani 217.595 siswa. Dua kabupaten, Lampung Barat dan Pesisir Barat, bahkan belum memiliki dapur SPPG sama sekali. Keterbatasan sumber daya manusia dan keterlambatan pelatihan menjadi kendala yang signifikan.
KPPU juga mencatat adanya indikasi praktik yang perlu diawasi lebih lanjut, seperti penetapan pemasok tetap tanpa kontrak yang jelas dan distribusi makanan yang terbatas. Hal ini dapat membatasi akses sekolah-sekolah sasaran dan membuka peluang ketimpangan dalam pelibatan pelaku usaha lokal.
Secara keseluruhan, KPPU menekankan pentingnya menghindari praktik monopoli dalam pengadaan peralatan dan bahan baku, serta pemberdayaan UMKM lokal. Untuk penyempurnaan program MBG, KPPU merekomendasikan:
Pembentukan tim verifikasi independen dengan keahlian legal, teknis dapur, dan logistik.
Transparansi dalam pengadaan alat dan bahan baku melalui sistem laporan terintegrasi.
Evaluasi berkala dan audit kinerja yayasan oleh BGN dan auditor independen.
Pemetaan wilayah prioritas, terutama kabupaten/kecamatan yang belum terjangkau mitra BGN.
Penguatan aturan dan sanksi bagi penyelenggara yang tidak akuntabel.
KPPU berkomitmen untuk terus melakukan survei dan pemantauan terkait implementasi tim verifikasi dan pengendalian harga bahan baku dalam program MBG. Langkah ini penting untuk memastikan semua pelaku usaha memiliki kesempatan yang setara dan mencegah dominasi pasar oleh kelompok usaha besar.
Keberhasilan program ini sangat bergantung pada kemitraan yang adil, pengawasan yang ketat, dan keberpihakan terhadap UMKM serta masyarakat rentan. KPPU akan terus mendorong ekosistem persaingan usaha yang sehat dan menjamin keberlanjutan program ini sebagai bagian dari kesejahteraan rakyat.
Reporter : Siti Amelia


