Dugaan Kelebihan Bayar di Pemkab Batubara, BPK Temukan Rp7,1 Miliar Belum Ditindaklanjuti, APH Didorong Bertindak

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) terkait kelebihan pembayaran pada proyek-proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kabupaten Batubara tahun anggaran 2023 senilai Rp7.157.015.351,84 hingga kini belum ditindaklanjuti. Padahal, rekomendasi BPK ini sudah berumur lebih dari satu tahun.

Temuan ini tertuang jelas dalam Ikhtisar Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Keuangan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Nomor 66.B/LHP/XVIII/05/2025. Kondisi ini memicu sorotan tajam dari publik dan berbagai elemen masyarakat, yang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan.

Kelebihan pembayaran tersebut tersebar di beberapa pos anggaran belanja modal di Dinas PUTR, yaitu:

* Belanja Modal Peralatan dan Mesin: Dari total anggaran Rp60,7 miliar, ditemukan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp46.027.027,01 pada dua paket pekerjaan.

* Belanja Modal Gedung dan Bangunan: Dari anggaran Rp97,1 miliar, teridentifikasi potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp30.686.902,28 pada lima paket pekerjaan, serta Rp770.123.928,04 pada dua paket pekerjaan lainnya.

* Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi:
Ini merupakan temuan terbesar, mencapai Rp7.126.328.449,56 pada 12 paket pekerjaan dan potensi kelebihan pembayaran Rp1.309.556.305,39 pada tiga paket pekerjaan, dari total anggaran Rp92,5 miliar.

PLT Kepala Dinas PUTR Batubara, Rubi Anto Sari Siboro, yang dikonfirmasi mengenai masalah ini pada Rabu (23/7/2025), hanya memberikan jawaban singkat. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan rinci atau langkah konkret yang disampaikan oleh pihak Dinas PUTR.

Potensi Pelanggaran Hukum dan Desakan APH

Secara hukum, ketidakpatuhan terhadap rekomendasi BPK-RI ini dapat mengindikasikan pelanggaran terhadap:

* Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

* Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

* Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kondisi ini tidak hanya menimbulkan kekhawatiran akan kerugian keuangan daerah yang lebih besar jika tidak segera ditangani, tetapi juga mempertanyakan efektivitas program “Berlayar” yang diusung Bupati Batubara, Baharuddin Siagian, SH, M.Si., yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan membangun infrastruktur berkualitas.

“Kami mendorong APH (Aparat Penegak Hukum) segera bertindak sesuai perintah Undang-Undang,” tegas Saharuddin, Koordinator Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gerbrak) yang juga Ketua Umum Komunitas Sedekah Jumat (KSJ).

Reporter: Jafar Sidik

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Legislator Gerindra Minta Siber Poldasu Periksa Konten Kreator Mengaku Ditawari Rp80 Juta Tak Bahas Karhutla

mimbarumum.co.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), H Ihwan Ritonga SE MM mendesak Direktorat...