mimbarumum.co.id – Sebanyak 75 sekolah, delapan puskesmas dan 468 ruas jalan di Kabupaten Deli Serdang diketahui berdiri di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU). Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Deli Serdang meminta dukungan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia untuk mencari solusi dan kepastian hukum atas aset-aset publik tersebut.
Persoalan itu mengemuka dalam pertemuan antara Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan dan Tenaga Ahli Menteri HAM RI, Muhammad Hasbi Simanjuntak, di Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (3/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Deli Serdang memaparkan berbagai aset publik yang selama ini digunakan masyarakat namun berada di atas lahan HGU PTPN. Selain puluhan sekolah dan puskesmas, terdapat ratusan ruas jalan yang menjadi akses utama aktivitas warga.
Bupati Asri Ludin Tambunan menegaskan persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut status lahan, melainkan berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.
“Kalau seluruh fasilitas umum yang ada di atas lahan tersebut dipersoalkan atau bahkan dikosongkan, maka dampaknya akan sangat besar terhadap masyarakat. Dampaknya bukan hanya pemerintah daerah, tetapi hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan, layanan kesehatan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Menurut Bupati, pemerintah daerah menginginkan adanya kepastian hukum terhadap aset-aset yang selama puluhan tahun dimanfaatkan masyarakat tersebut. Dengan status yang jelas, pengelolaan dan pengembangannya dapat dilakukan secara lebih optimal.
Karena itu, Pemkab Deli Serdang berharap Kementerian HAM dapat memberikan dukungan melalui kajian dan rekomendasi yang menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.
“Saya berharap Kementerian HAM dapat membantu memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi, terutama terhadap fasilitas-fasilitas publik yang selama ini telah dimanfaatkan untuk kepentingan umum,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Tenaga Ahli Menteri HAM RI, Muhammad Hasbi Simanjuntak, mengatakan kedatangannya ke Deli Serdang merupakan tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan pemerintah daerah kepada Kementerian HAMMenurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pertanahan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan pelayanan publik dan perlindungan hak-hak dasar masyarakat.
“Ada tiga hal yang menjadi perhatian kami. Pertama, keberlanjutan infrastruktur pelayanan publik. Kedua, dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Ketiga, potensi risiko sosial yang dapat terjadi apabila persoalan ini tidak segera diselesaikan,” ujarnya.
Hasbi menjelaskan, meskipun Kementerian HAM tidak memiliki kewenangan menentukan status hukum kepemilikan tanah, pihaknya dapat memberikan analisis dan rekomendasi berdasarkan perspektif hak asasi manusia.
Ia menilai kasus yang terjadi di Deli Serdang juga memiliki kemiripan dengan sejumlah persoalan serupa di daerah lain sehingga dapat menjadi referensi dalam penyusunan pola penyelesaian di tingkat nasional.
“Kami akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencari solusi terbaik yang memperhatikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan hak-hak masyarakat,” pungkasnya.
Reporter: Ngatirin/rel


