Tanah Karo, Mimbar – Pemerintah Kabupaten Karo memastikan menyegerakan melakukan pembersihan atas lahan seluas 480 hektar bagi kepentingan relokasi pengungsi korban erupsi Gunung Sinabung. Lima dari tujuh perusahaan pengolahan kayu di daerah itu siap memberikan dukungan program tersebut.
Rapat persiapan program itu sudah digelar pada awal bulan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo. Mempin rapat
tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karo Drs. Kamperas Terkelin Purba didampingi Kepala Pelaksana BPBD, Ir Martin Sitepu. Sayangnya, rapat yang memaparkan tentang program itu hanya diikuti dua perusahaan, yakni perwakilan PT. Lamtio Rezeky Pratama dan CV.
Tobasa Jaya Tani, sedangkan PT. Mishrhani Lakal Tersia dan CV. Petromina tidak hadir tanpa alasan. Rapat pada hari berikutnya diikuti tiga perusahaan, yakni CV. Lindung, PT. Dewantara Radja Mandiri dan PT Siparanak Gabe Maduma.
Rapat dan pemaparan yang digelar selama dua hari itu, turut melibatkan lintas instansi dari berbagai unsur yang telah ditetapkan sebagai Tim, yakni unsur TNI AD, Kepolisian, Kejaksaan, Kehutanan, Provsu, para Asisten, Bappeda, Dinas PUPR, Inspektorat, Dinas Lingkungan Hidup, Camat Merek, Camat Tigapanah, DPRD Karo dan Staf ahli Bupati Karo.
Sekdakab Karo, Drs. Kamperas Terkelin Brahma menyebutkan rapat yang digelar itu merupakan tindaklanjut dari intruksi presiden tentang percepatan penanganan korban erupsi Gunung Sinabung. Untuk itu setidaknya ada sekitar 480 hektar hutan di Siosar Kecamatan Merek, Kabupaten Karo segera dibersihkan dari pohon besar sehingga bisa menjadi relokasi tempat tinggal bagi para pengungsi.
Keperluan pembersihan hutan itulah pemerintah mengunang tujuh perusahaan pengolahan kayu di daerah itu untuk ikut berpartisipasi melaksanakan pekerjaan pembersihan atau penebangan hutan tersebut.
“Pemerintah termasuk dirinya tidak akan memihak atau mendukung salah satu perusahaan yang nantinya akan ditetapkan sabagai pemenang atau yang berhak memperoleh IPK untuk melakukan penebangan kayu pinus di kawasan hutan Siosar seluas 480 Hektar itu,” ucap pejabat itu.
Dia menjelaskan, penilaian tentang perusahaan yang dinilai layak melakukan pekerjaan itu akan dilakukan oleh tim khusus. “Tim yang menyeleksi perusahaan berdasarkan kelengkapan administari dan wawancara serta pengalaman kerja perusahaan melalui pemaparan. Selanjutnya pemenangnya akan ditentukan melalu rapat pleno tim,” papar Sekda.
Terkait tentang batas pelaksanaan program itu, pemerintah menargetkan perusahaan pemenang harus sudah menyelesaikan pekerjaan pembersihan itu paling lambat pada bulan Oktober 2018 mendatang atau selama 120 hari (4 bulan) sejak perintah kerja diberikan. (B 44)


