48 Kilogram Ganja Ditemukan dalam Tanah 

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Unit III Sat Res Narkoba Polrestabes Medan ungkap peredaran daun ganja kering sebanyak 48 kiligrom dengan modus ditanam dalam tanah di areal pabrik kapur Jalan Bunga Raya, Asam Kumbang, Medan Selayang.

Wakasat Res Narkoba Kompol Doly N Nainggolan, Senin (16/11/2020) membenarkan pengungkapan puluhan kilogram daun ganja tersebut.

Baca Juga : Ngaku Jari Dipotong Begal, Erdina Dituntut 9 Bulan Penjara

“Barang bukti 48 kilogram daun ganja kering ini ditemukan dalam tanah dan sengaja ditanam oleh pemiliknya. Saat ini pemilik barang bukti tersebut masih dalam pencarian kita,” ujarnya.

Sambungnya lagi, barang bukti ganja kering yang sudah dikemas sudah dibawa ke Sat Narkoba Polrestabes Medan guna penyelidikan lebih lanjut.

“Barang bukti sudah kita amankan. Ditemukan dalam tanah di areal pabrik kapur Jalan Bunga Raya, Asam Kumbang Selayang,” tuturnya.

Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Dugaan Korupsi Rp 1,17 Triliun, Kejaksaan Kerja Keras Tetapkan Tersangka Pejabat di ATR/BPN Sumut

mimbarumum.co.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berkerja keras mengejar tersangka, pejabat di lingkungan Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan...