mimbarumum.co.id – Selama pandemi Covid-19 sudah banyak pekerja menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan juga dirumahkan oleh perusahaan yang notabene beralasan karena tidak mampu lagi membayar gaji pekerja.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan bahwa sampai saat ini berdasarkan aduan tercatat 1423 pekerja di Medan di-PHK dan Dirumahkan. Adapun rincian yang disebutkannya, 250 di PHK, 1173 dirumahkan.
“Selama pandemi ini sudah banyak pekerja yang mengadu ke kita terutama unsur pekerja di perhotelan, restoran. Bukan hanya sektor pariwisata tapi juga sektor lainnya,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Hannalore Simanjuntak, Jumat (24/7/2020).
Baca Juga : Polrestabes Medan Ungkap Peredaran 15,4 Kg Sabu
Ia mengaku pihaknya menerima banyak pengaduan PHK dan masih dalam proses mediasi.
Dijelaskannya, adapun nama perusahaan serta jumlah karyawan yang di PHK dan dirumahkan adalah sebagai berikut
1. Hotel Aryaduta Medan sebanyak 136 orang sedang proses mediasi.
2. Hotel Fave Medan sebanyak 55 orang, tidak memasukkan pengaduan, pengusaha memasukkan laporan merumahkan pekerja.
3. PT Arena Cahaya Cempaka Jalan
Brigjen Hamid Gg Ladang sebanyak 11 orang sedang proses mediasi.
4. PT Murindo Prima Karsatama (Oriskin) Jalan Gajah Mada No 3-5,
Center Point Lantai 3 dan Juanda sebanyak 26 orang sedang proses mediasi.
5. PT Kreasi Fauna Indah sebanyak satu orang sedang proses mediasi.
6. PT Cipta Prima sebanyak tiga orang sedang proses mediasi.
7 . PT Trans Retail Indonesia (Carrefour Medan Fair) sebanyak 19 orang sedang proses mediasi.
8. PT Center Park Citra Corpora sebanyak satu orang sedang proses mediasi
9. Rumah Sakit Martha Friska sebanyak 130 orang sedang proses mediasi
10. Koperasi Pengangkutan Umum Kota Medan (KPUM) sebanyak 15 orang (tidak memasukkan pengaduan), Pengusaha memasukkan laporan merumahkan pekerja.
11. Perusahaan Daerah Pembangunan sebanyak 130 orang, Perusahaan sudah konsultasi ke Dinas Tenaga Kerja, dan akan memasukkan data pekerjanya.
12. Hotel Danau Toba, Menurut HRDnya merumahkan seluruh pekerjanya, data belum dapat diberikan karena HRD dirumahkan.
13. Hotel Polonia sebanyak 78 orang data didapat dari HRD Hotel Polonia
14. PT Golgon tujuh orang, 23 orang data dari F. SP LEM-SPSI Kota Medan
15 . PT Citra Hari Selaras (Upnormal Coffee dan Bakso Boedjangan sebanyak 28 orang data didapat dari HDR.
16. Grand Kanaya Hotel sebanyak 128 orang, data didapat dari HRD.
17. Karabia Boutique Hotel sebanyak 80 orang, data jumlah didapatkan melalui sambungan telepon dengan HRD.
18 . Swiss Belinn Jalan Surabaya sebanyak 60 orang data dari anggota Depeko.
19 . Perusahaan Daerah Rumah Potong sebanyak 28 orang, data akan disampaikan menyusul
20. PT Tirkum Sari sebanyak 18 orang, tidak memasukkan pengaduan.
21. CV Cipta Karya Karoseri sebanyak 41 orang, tidak memasukkan pengaduan.
22. PT Red Ribbon Indonesia sebanyak 126 orang, tidak memasukkan pengaduan.
23 . PT Es Hupindo sebanyak 71 orang, tidak memasukkan pengaduan.
24. PT Rencong Wibawa sebanyak 46 orang tidak memasukkan pengaduan.
25 . Rumah Sakit Martha Friska Multatuli sebantak 48 orang tidak memasukkan pengaduan
26. PT Gemar Sukawati Indah sebanyak tiga orang sedang proses mediasi.
27. Alta Moda Centre Point Medan sebanyak 80 orang konsultasi tentang upah dan diarahkan ke Dinas ketenagakerjaan Provinsi Sumut.
28. PT Bank Mega Regional Medan sebanyak tiga orang proses mediasi.
29. PT Fast Food Indonesia (KFC) sebanyak 28 orang tidak memasukkan pengaduan, Pengusaha memasukkan laporan merumahkan pekerja.
“Jadi jumlahnya sebanyak 250 di PHK, dan 1173 dirumahkan,” kata
Hannalore.
Reporter : Budi Lubis
Editor : Dody Ferdy


