mimbarumum.co.id – Wujudkan Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya, Polrestabes Medan paparkan dua puluh orang dan delapan residivis tersangka tindak pidana kejahatan jalanan, (Curat, Curas, Curanmor).
Dalam paparan tersebut kasus yang menarik, Dua orang remaja berinisil AF (18) dan NR (18) tega bunuh seorang wanita bernama Rusti, lantaran tidak mampu bayar Rp. 100.000 (seratus ribu) usai berhubungan badan dengan korban.
Hal ini dibeberkan kepada sejumlah awak media saat Polrestabes Medan menggelar konferensi pers yang dipimpin Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan didampingi Waka Polrestabes Medan, Rudi Silaen SIK, Kasi Humas, Syahri Ramadhan, Kasat Reskrim, AKBP Bayu SIK, Kanit Resmob, AKP Eko Sanjaya dan Kanit Pidum, Iptu Hafizullah di halaman Polrestabes Medan, Senin (02/06/2025) sore.
“Motifnya adalah sesuatu yang sebenarnya tidak layak untuk dilakukan oleh anak seusia remaja yang berusia 18 tahun yang mendatangi rumah korban kemudian melakukan sesuatu yang kontennya dewasa (berhubungan badan – red), kemudian karena ditagih dan disuruh membayar seratus ribu, tidak punya uang, maka kemudian melakukan pembunuhan atau menghabiskan atau menghilangkan nyawa dari korban atas nama Rusti yang sudah meninggal dunia,” papar Kombes Gidion.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu (26/04/2025) pukul 22.30 WIB di Jalan H. Anif No.27, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Dari keterangan Kapolres, sebelum dibunuh, korban sempat melakukan perlawanan kepada para pelaku dengan memberontak dan menjambak rambut salah satu pelaku saat wajahnya (korban) dibekap pakai bantal. Karena korban berusaha melakukan perlawanan, para pelaku membenturkan kepala korban ke dinding hingga meninggal dunia.
Dikatakan Kombes Gidion, pengungkapan kasus ini sudah memerlukan waktu yang lama, namun berdasarkan barang bukti berupa rambut dan alat kontrasepsi (kondom) yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kedua pelaku berhasil ditangkap.
“Terhadap kedua tersangka ini, barang buktinya rambut yang dijambak dan pengaman yang dipakai saat berhubungan. Kemudian kita lakukan penjajakan, pada awal pengungkapan jelas ini belum bisa ada pembandingnya, setelah kemudian dilakukan pengungkapan, maka rambut identik dengan yang bersangkutan dan yang satunya konten dewasa (kondom – red),” ujar Kapolres sambil menunjukkan barang bukti.
Ditempat yang sama, pelaku AF mengakui perbuatannya. Mereka membunuh korban lantaran tidak punya uang serta mereka linglung karena telah minum tuak.
“Motifnya cuma karena enggak ada duit dan mabuk juga, cuman gitu aja kusuk-kusuk (berhubungan badan – red), habis itu lagi mabuk habis minum tuak linglung,” kata AF kepada sejumlah Wartawan di hadapan Kapolrestabes Medan dan jajaran.
Bukan hanya kasus pembunuhan saja, pada kesempatan itu, Kapolrestabes Medan juga turut memaparkan pengungkapan sejumlah kasus lainnya yang telah meresahkan warga Kota Medan. Diantaranya, kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) tiga kasus, Pencurian dengan Pemberatan (Curat) tiga kasus, dan Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) ada 7 kasus.
“Semua yang ada di depan rekan-rekan ini ada 20 tersangka dengan 14 kasus yang kita lakukan pengungkapan pada periode minggu terakhir pada bulan Mei 2025,” ujarnya.
Reporter: Rasyid Hasibuan