Medan, Mimbar – Hampir 2 ribu warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhanbatu Ruku tidak bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada serentak tanggal 27 Juli mendatang. Pasalnya, dari 2.200 warga binaan, hanya 261 orang yang memiliki NIK dan NKK.
“Kami sudah sosialisasikan kepada warga binaan agar memberitahu keluarganya untuk mengurus e KTP, formulir A5 untuk pindah memilih, itu sebelum pemutakhiran data pemilih,” kata Taufik Abdi Hidayat, Anggota KPU Batubara pada Divisi SDM dan Parmas, Senin (25/6/18) lalu.
Namun, katanya yang didampingi Anggota KPU Divisi Perencanaan dan Data, Mustafa, hingga hari ini kebanyakan warga binaan tersebut tidak melengkapi formulir A5 untuk pindah tempat memilih. “Kebanyakan warga binaan dari Tanjungbalai, Simalungun dan Tebinggtinggi yang tidak melengkapinya,” katanya.
Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan ( KPLP) Lapas Kelas II A Labuhanruku, Partomuan Ritonga membenarkan perihal 261 warga binaan akan memilih di Lapas tersebut.
“Kalau persoalan mereka (warga binaan) sehingga tidak bisa memilih, saya tidak sampai kesana,” kata Ritonga. (kn)