Jumat, Maret 29, 2024

Wali Kota Padangsidempuan Curhat ke Legislator Soal Setengah Hatinya Pemkab Tapsel

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Wali Kota Padangsidempuan, Irsan Efendi Nasution berharap agar Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tidak bertindak setengah hati soal penyerahan asset paska pemekaran wilayah itu.

“Kita sangat berharap Pemkab Tapsel menyerahkan seutuhnya aset mereka yang ada di (Kota) Padangsidimpuan, termaksud bangunan fisik perkantoran yang ada,” harap Wali Kota Irsan Effendi Nasution, Kamis (13/6/19) di Padangsidemouan.

Dia menyampaikan curhat itu saat menerima kunjungan kerja anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan bersama sejumlah anggota dewan lainnya. Menurut Wali Kota, penyerahan seluruh asset Pemkab Tapsel yang ada di wilayah administratif Kota Padangsidempuan akan sangat membantu pembangunan daerah itu.

Irsan Effendi memaparkan, usai pemekaran Pemkot Padangsidimpuan dari kabupaten induk yakni Tapanuli Selatan pada 18 tahun selam (sejak tahun 2001), masih banyak aset milik Pemkab Tapsel yang di Kota Padangsidimpuan belum seutuhnya diserahkan kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan.

Pejabat itu mengakui pihaknya memang sedang menginvertarisir asset-asset yang akan diminta agar kepemilikan dan pengelolaannya diserahkan sepenuhnya oleh Pemkab Tapsel ke Pemko Padangsidempuan.

“Termasuk bangunan fisik perkantoran yang ada,” ucapnya di hadapan para legislator Sumatera Utara itu.

Menyikapi keluhan Wali Kota Padangsidempuan perihal asset itu, Anggota DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan mendesak Pemkab Tapsel segera mematuhi amanat UU Nomor 4 Tahun 2001 tentang pembentukan Kota Padang Sidempuan.

Pada Bab 5 Ketentuan Peralihan, Pasal 14, point pertama, paparnya Sutrisno, undang-undang itu menyebutkan “untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Padang Sidempuan, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Sumatera Utara, dan Bupati Tapanuli Selatan sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Padang Sidempuan”.

Point kedua UU itu bahkan menyatakan pelaksanaan penyerahan seluruh asset itu selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak pelantikan penjabat Wali Kota Padangsidempuan.

“Pemko Sidimpuan dibentuk melalui UU No.4 tahun 2001. Artinya, sudah 18 tahun Pemkab Tapsel tidak serahkan aset yang ada di kota Padang Sidempuan kepada Daerah Otonomi Baru (DOB). Padahal saat ini juga Pemkab Tapsel sudah memiliki komplek kantor yang megah di Sipirok,” kata politisi PDIP itu. (zal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Berkah Ramadhan, Bakopam Salurkan Bantuan dari Yayasan Metta Jaya Bodhicitta untuk Anak Yatim dan Kaum Dhuafa 

mimbarumum.co.id - Badan Koordinasi Pemuda Muslim (BAKOPAM) Sumut kembali melaksanakan kegiatan sosial yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya di bulan...

Baca Artikel lainya