Wabup:Semoga Zakat Baitul Mal Tidak Disalahgunakan

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Wakil Bupati Gayo Lues H.Said Sani melantik Teuku Kamsah sebagai Ketua Komisioner Baitul Mal Gayo Lues masa kerja 2021-2026, Jumat (21/5/2021). Yakni di Gedung Aula Lembaga Keistimewaan Aceh.

Pelantikan tersebut juga dihadiri empat Anggota Komisioner Baitul Mal. Teuku Kamsah dilantik sebagai Ketua merangkap anggota. Serta 4 anggota lainnya; yaitu AlMisriadi,S.Pd.I,M. Jamri,SHI,MA. Muhammad Kasim Ariga,S.Pd.I dan Burhanuddin,S.Sos.I.

Dalam arahannya Wakil Bupati Gayo Lues H Said Sani mengingatkan potensi zakat yang dimiliki Kabupaten Gayo Lues. Potensi ini masih belum tergarap secara maksimal. Serta masih kurang terarah dalam proses penyaluran zakat tersebut.

“Seluruh Komisioner harus bertekad untuk memperluas jaringan perhimpunan zakat. Seperti perusahaan, asuransi, perbankan,instansi swasta dan BUMD serta para pedagang. Sehingga jangan sempat zakat ini disalahgunakan,” ungkap Wakil Bupati.

- Advertisement -

Wakil Bupati Gayo Lues mengharapkan seluruh anggota Badan Baitul Mal Gayo Lues mengelola zakat dengan berbasis teknologi. Mengingat kemajuan zaman semakin berkembang.

Ketua Komisioner Badan Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues Teuku Kamsah menjelaskan salah satu pekerjaan besar Baitul Mal adalah meningkatkan penerimaan zakat. Terutama dari seluruh potensi yang ada.

“Berkaitan dengan arahan Wakil Bupati Gayo Lues tentang target Baitul Mal kedepan. Kita akan lakukan sosialisasi dan penyuluhan untuk peningkatan zakat,” tutur Teuku Kamsah.

Katanya, pekerjaan Komisioner Baitul Mal selama 5 tahun kedepan, bukan saja pekerjaan dunia semata. Akan tetapi ini adalah amaliah akhirat dengan membantu umat melalui dana zakat.

“Kami akan bekerjasama dengan Sekretariat Baitul Mal. Nantinya untuk pengelolaan zakat yang optimal,” terangnya.

5 Anggota Badan Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues merupakan struktur terbaru Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues. Yakni yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal dan Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 31 Tahun 2020.

Reporter : Muhammad Tujung

Editor : Siti Murni

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Menunggak Iuran, Kajari Langsa dan BPJS Ketenagakerjaan Langsa Lakukan Gugatan sederhana Terhadap RSU Cut Nyak Dhin Langsa

mimbarumum.co.id - Kejari Langsa melalui Jaksa Pengacara Negara melakukan gugatan sederhana berdasarkan SKK dari BPJS Ketenagakerjaan Kota Langsa. Gugatan...