mimbarumum.co.id – Pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PTPN IV Regional I kebun Sei Daun viral di group Facebook komunitas PTPN III. Akun Facebook Desman Tanjung viral lantaran tulisan tersebut di baca oleh anggota group Facebook yang beranggotakan 2,7 ribu orang.
Akun Desman Tanjung menyiarkan langsung mantan karyawan (David) berteriak-teriak di Halaman Kantor Kebun Sei Daun dan juga menulis di akun Facebooknya tudingan manajemen Kebun Sei Daun melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan cara menipu karyawan untuk menanda tangani kertas kosong.
Dikonfirmasi, Senin (3/6/2024), Asisten Tata Usaha Kebun Fitriah Wulandari mewakili Manager Kebun Sei Daun Mohammad Irwan Rambe mengatakan kejadian PHK terjadi Maret 2022.
“Yang menjadi hak-hak karyawan pun telah dibayarkan langsung kepada karyawan (David) makanya kami heran kok masalah yang sudah lama muncul kembali di Facebook,” ungkapnya.
Wulandari bilang seharusnya bila karyawan yang bersangkutan kurang puas akan keputusan yang diterima silahkan datang kepada manajemen, atau gugat di pengadilan tenaga kerja, bukan dengan menyiarkan dan juga menulis tudingan yang tidak benar alias berita hoax.
“Jelas ini merugikan pihak kami, dan tudingan yang tidak benar bila disebarluas kan jelas melanggar UU ITE,” ucapnya.
Kata Wulandari, manajemen Kebun Sei Daun khususnya, akan selalu berbuat yang terbaik terhadap karyawan. Dan yang terbaik tetap diberi kesempatan untuk berkarier.
Reporter : Manullang