Usai Plesiran ke Luar Negeri Buronan DPO Kejari Medan Diciduk

Berita Terkait

mimbarumumum.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sumut Andi Murdji, SH, MH meringkus buronan Enirta Wati (49) DPO Kejari Medan dalam kasus memasukkan keterangan palsu terhadap akta jual beli tanah.

Terdakwa warga Jalan Eka Warni Komplek Rispa III, Medan Johor ini ditangkap setelah beberapa tahun kemudian, usai melakukan pelesiran ke luar kota dan luar negeri.

“Terdakwa melarikan diri pada saat JPU akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Medan Agustus 2017. Terdakwa melarikan diri ke Singapura, kemudian ke Kotacane Aceh,” kata Andi Murdji di dampingi Kasi Penkum Sumanggar Siagiaan kepada wartawan, Senin (28/10/2019).

Baca Juga : Orang Kepercayaan Pangonal Resmi Buronan

- Advertisement -

Setelah diterbitkan surat yang menyatakan Ernita Wati sebagai DPO Kejari Medan tahun 2017, selang beberapa tahun kemudian pergerakan terdakwa tidak lepas dari pemantauan Kejati Sumut.

“Dan hari ini, Senin (28/10/2019), pukul 09.00 WIB DPO Kejari Medan ini ditangkap dan diamankan di rumahnya,” ujar Andi.

Selanjutnya, Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang menyampaikan bahwa terdakwa adalah DPO Kejari Medan sejak tahun 2017.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 264 ayat (1) butir 1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dimana terdakwa Ernita Wati bersama Robert Silalahi (berkas terpisah) melakukan perbuatan melawan hukum memasukkan keterangan palsu dalam akta jual beli sebidang tanah di Jalan Eka Warni Medan,” ungkap Parada.

Setelah dilakukan penelitian terhadap surat-surat akta jual beli, lanjut Parada Situmorang ternyata suratnya juga palsu dan keinginan terdakwa untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah tersebut tidak bisa terealisasi karena sudah diketahui oleh orang-orang yang dimasukkan dalam akta jual beli tandatangannya dipalsukan.

“Atas perbuatannya, terdakwa diganjar hukuman maksimal 8 tahun penjara sesuai dengan KUHPidana,” pungkasnya. (jep)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Polda Sumut Ungkap 398 Kasus Narkoba di Januari 2025, 519 Tersangka Diamankan

mimbarumum.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara beserta jajaran berhasil mengungkap 398 kasus tindak pidana narkotika sepanjang...