mimbarumum.co.id – Sebanyak 6 unit rumah dan toko (ruko) hangus terbakar di Jalan Medan Batangkuis, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang pada Minggu (7/4/2024) malam.
Atas kejadian kebakaran tersebut, seorang pelaku bernama Nur Akmal (22), warga Jalan Dusun 2, Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang diamankan Unit Reskrim Polsek Percut Seituan Polrestabes Medan.
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Jhon Marbun didampingi Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, AKP Japri Simamora kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Polrestabes Medan, pada Rabu (17/4/2024).
“Nur Akmal merupakan maling yang mengakibatkan enam ruko terbakar,” ujar.
Kombes Teddy menjelaskan kebakaran bermula ketika Nur Akmal masuk dan bersembunyi ke dalam grosir pada Sabtu, 6 April 2024 lalu, sekira pukul 12:00 WIB, untuk mencuri.
“Ternyata, laci penyimpanan uang yang diincarnya sudah kosong dibawa pemiliknya pulang kampung, daripada tak mendapatkan apapun, ia pun mencuri beberapa bungkus rokok,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, saat hendak keluar, ternyata pelaku sudah terkunci total dari luar dan tidak ada celah untuk keluar. Selama beberapa jam terkurung, akhirnya pada Minggu, 7 April 2024, pelaku berinisiatif memutus arus listrik, lalu menyambungkan dua kabel hingga menimbulkan percikan api.
“Percikan inilah kemudian menyambar plastik, kardus dan tisu hingga menimbulkan asap dan api dari dalam. Ketika warga berdatangan untuk memadamkan api, ia pun mencoba keluar dengan cara menjebol pagar, lalu pergi begitu saja,” bebernya.
“Habis diputuskan kabel listriknya, di lengketkan sampai ada percikan. Kemudian, terduga pelaku memanfaatkan situasi untuk ke luar dari toko melalui pintu besi samping yang persis bersebelahan dengan Warkop Tuan Kopi dengan cara merusak 1 gembok bagian bawah pintu besi tersebut. Untuk kerugian yang dialami korban ditaksir hampir Milyaran Rupiah,” tandas Kapolrestabes Medan itu.
Reporter: Rasyid Hasibuan