Aceh Tamiang, Mimbar – Ulama di Kabupaten Aceh Tamiang pada Rabu (8/8/2018) lalu menggelar Bathsul Masail atau pembahasan suatu masalah khususnya terkait dengan jaminan kehalalan sebuah produk makanan.
“Masyarakat khususnya yang beragama islam harus mempunyai pengetahuan yang lebih tentang makanan halal dan haram. Jeli dan teliti saat mengkonsumsi makanan dan minuman,” papar Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil SH., MKn., dalam sambutannya pada pembukaan acara itu.
Pejabat itu menambahkan, sesuatu yang halal pasti mengandung fadhillah atau keutamaan sedangkan segala segala yang haram pasti mengandung kemudharatan atau tercela/buruk.
Bupati berharap acara itu bermanfaat bagi masyarakat dalam memilih makanan dan minuman yang halal berlabel Majelis Ulama Indonesia.
Sementara itu, Ketua Panitia, Drs.H.Maddiah,M.Pd menyebutkan acara itu diikuti 100 orang peserta yang tediri dari 27 ulama, 65 orang para datok penghulu (kepala desa) dan 8 orang pengusaha rumah tangga (home industri).
“Ada dua nara sumber, yakni Drh. Fakhrurrazi, MP selaku Kepala LPPOM Provinsi Aceh dan Drs.H.M.Ilyas Mustawa selaku Kepala MPU Aceh Tamiang,” ucapnya.
Ketua Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obaran dan Kosmetik (LPPOM) Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh, Drh.Fakhrurrazi, M.P menyebutkan, berdasarkan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Sistem Jaminan Produk Halal (SPJH), pada pasal 34 ayat 1, setiap pelaku usaha beragama islam dan bukan beragama islam yang tidak menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh sertifikat halal akan dikenai sanksi.
“Maka apabila melanggar, akan dikenakan U’qubat hukum cambuk 60 kali, Pidana kurungan penjara dan atau denda 600 gram emas murni (maksimal),” ucapnya. (Bur).