Tumpang Tindih Peraturan, Komite IV DPD Jembatani Kementerian

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Komite IV DPD RI menyoroti tumpang tindih sejumlah peraturan yang dikeluarkan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan terkait program penggunaan dana desa.

“Jadi banyak laporan yang masuk ke kita bahwa tumpang tindih Permendes dan Permendagri membuat kepala desa banyak yang takut. Dan ini laporannya bukan hanya dari Sumut saja, melainkan juga hampir dari seluruh provinsi di Indonesia,” kata Ketua Komite IV DPD RI, Hj Elviana usai kunjungan kerja ke kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, Senin (25/11/2019).

Baca Juga : Dana Desa Untuk Samosir Meningkat

Dari pertemuan itu, kata dia, yang akan menjadi masukan mereka dibahas di DPD yakni soal tidak patuhnya kepala desa tentang sistem SisKeuDes (aplikasi tata kelola keuangan desa).

- Advertisement -

“Saya pikir ini lebih kepada kurang pahamnya kepala desa, bahwa sebenarnya SisKeuDes itu cara untuk mempermudah mereka dalam memasukkan (perencanaan pembangunan desa),” katanya.

Sebutnya lagi, bahwa SisKeuDes bagi kepala desa merupakan hal yang menakutkan. Padahal sistem tersebut diciptakan untuk mempermudah kepala desa dalam merencanakan, mempergunakan hingga melaporkan dana desa tersebut.

“Untuk itu kami meminta pemerintah harus melakukan peninjauan terhadap Permendes ini, sehingga para kepala desa tidak bingung, merasa takut salah dan segala macam. Yang kedua kepada menteri keuangan, perlu ditinjau kembali yang dahulu pencairan dana desa dua kali dalam setahun, sekarang diubah jadi tiga kali,” terang Elviana.

“Pada pertemuan kali ini yang terpenting bagi kami, menjadi suatu bahan dan juga pertimbangan dalam penyusunan APBN 2021,” imbuh Elviana.

Beberapa waktu lalu, di Sumut diketahui ada desa dengan populasi penduduk sedikit namun jumlah dana desa yang diterima cukup signifikan setiap tahun dari pusat. Disinggung ihwal ini, Elviana meminta agar mitra mereka yakni BPKP Sumut, untuk meninjau kembali hal tersebut. (dd/rel)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Mendikdasmen RI dan Pj Gubsu Dijadwalkan Hadiri Pelantikan BMPS Sumut Periode 2024-2029

mimbarumum.co.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Prof. Dr. Abdul Mu'ti, M.Ed pada 24 November 2024 ini...