Jumat, April 19, 2024

Tujuh Pemain Narkoba Dipastikan Dipidana Mati

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Direktorat Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran 59 kilogram sabu jaringan internasional. Selain itu, polisi juga meringkus tujuh tersangka pengendali puluhan kilogram barang haram tersebut.

“Puluhan kilogram sabu sebelumya masuk dari Malaysia yang dipasok dari Taiwan, Myanmar, dan juga China,” sebut Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin, Kamis (11/7/2019).

Mardiaz menyampaikan dari 59 kilogram sabu tersebut pihaknya turut mengamankan tujuh tersangka, masing-masing RS, A, MAA, R alias T, J, S dan H.

“Dari ketujuh tersangka, 4 diantaranya yakni RS, MAA, S dan H harus diberi tindakan tegas di kakinya karena berupaya melarikan diri saat ditangkap,” ungkap Mardiaz.

Mardiaz menjelaskan para pelaku ditangkap dari sejumlah lokasi berbeda. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka RS di Jalan Iskandar Muda, Medan Petisah, tepatnya di rumah makan Simpang Raya, Minggu (27/6/2019).

“Darinya diperoleh barang bukti 3 kilogram sabu yang dikemas dalam plastik teh warna hijau emas,” papar Mardiaz.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa RS berangkat dari Tanjung Balai bersama tersangka A menggunakan kereta api. Sehingga dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap A di Hotel Transit Jalan Gajah Mada, Medan.

Saat diperiksa, RS dan A mengaku masih ada menyimpan tujuh bungkus sabu lagi di Tanjung Balai. Selanjutnya petugas langsung berangkat ke Tanjung Balai dan menemukan 7 kilogram sabu berbungkus teh bertuliskan Guan Yingwang.

“Tersangka A mengaku menerima 10 kilogram sabu dari orang yang tidak dikenal atas suruhan inisial U (DPO) di daerah Bagan Asahan,” terang Mardiaz.

Akan tetapi saat dilakukan pengembangan di Tanjung Balai, RS mencoba melarikan diri. Sehingga diberi tindakan tegas terukur di kaki sebelah kiri.

Sambung Mardiaz lagi dari hasil keterangan RS dan A, ia melakukan pengembangan sehingga menangkap MAA di Jalan Mesjid I Desa Sekip Lubuk Pakam, pada Minggu (7/7/2019). Dari MAA diperoleh 5 kilogram sabu yang dibungkus kemasan teh warna merah.

“Namun pada saat pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, MAA mencoba melarikan diri sehingga harus diberi tindakan tegas terukur di kaki sebelah kanannya,” ujar Hendri.

Pengembangan terus berlanjut. Dari hasil interograsi MAA, petugas kembali melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka R alias T dan J di Jalan Iskandar Muda, Medan Baru, Senin (8/7/2019). Dari keduanya didapat 2 goni plastik berisikan 40 bungkus sabu kemasan Guan Yinwang seberat 40 kilogram.

Dari interogasi yang dilakukan diperoleh lagi informasi bahwa S dan H memiliki narkotika sabu di Jalan Ringroad/Gagak Hitam Medan. Sehingga keduanya ditangkap bersama 1 goni plastik berisikan 4 bungkus sabu kemasan Guan Yinwang seberat 4 kilogram.

“Pada saat pengembangan, tersangka S dan H mencoba melarikan diri, sehingga kita beri tindakan tegas terukur di kaki sebelah kiri mereka,” tegas Mardiaz.

Atas perbuatannya ketujuh tersangka dijerat Pasal 114  Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancamannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (afm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Berikan Pelayanan Terbaik, PN Jakarta Barat Diapresiasi Masyarakat Pencari Keadilan

mimbarumum.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat di bawah ke pimpinan, Dr Dahlan SH MH terus berupaya memberikan pelayanan...

Baca Artikel lainya