Transaksi Buyar, Cek Mat Si Bandar Sabu Ketangkap di Kebun Sawit

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Transaksi buyar, Rahmat Ridho alias Cek Mat (35) warga Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai diringkus aparat Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai.

Cek Mat ditangkap di kebun kelapa sawit di Jalan SMA 3, Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Barang bukti 51,82 gram sabu, ponsel, plastik hijau, amplop putih dan sepeda motor diamankan.

Baca Juga : Mau Jadi Bandar Narkoba di Tanjung Balai, Hendra Keok Kena Peluru

“Kita dapatkan informasi bahwa ada orang yang akan melakukan transaksi narkotika dengan ciri-ciri yang sudah kita ketahui. Lalu anggota melihat ada pria sedang menunggu seseorang di dekat pohon sawit,” ungkap Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (19/11/2019).

- Advertisement -

Sambunf Yudha lagi, pria tersebut menunggu seseorang sambil memegang plastik warna hijau. Begitu pria itu ditangkap langsung dilakukan penggeledahan.

“Dalam plastik hijau kita temukan barang bukti sabu 51,82 gram. Tersangka Cek Mat ini mengaku barang bukti milik Gondrong yang kabur lebih dahulu saat penangkapan. Untuk Gondrong terus kita kejar,” tutup Yudha. (dd)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

PN Medan Gelar Sidang Lapangan di PT JBI, Bambang Samosir: Keadilan Akan Ditegakkan

mimbarumum.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menggelar sidang lapangan terkait sengketa lahan seluas 13 hektar yang dikuasai PT...