mimbarumum.co.id – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (DPN FKPPN) Drs.HN Serta Ginting dan jajaran meminta kepada Menteri Meneg BUMN RI, Erick Tohir meninjau ulang Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014 yang menjadi dasar pembentukan Holding Company (perusahaan induk) di PTPN 1 sampai dengan 14.
Permintaan tersebut disampaikan atas keresahan dari para pekerja dan juga kekhawatiran dari para pensiunan/purnakarya.
“Lalu pengamatan kami secara seksama bahwa kondisi PTPN saat ini tidak lebih baik dari sebelum penggabungan,” kata Serta Ginting, Sabtu (13/6/2020).
Baca Juga : Dirut Ditahan, Serta Ginting Harap Selamatkan PTPN III
Dia menjelaskan, beberapa contoh persoalan dan dampak buruk pembentukan holding tersebut diantaranya yakni sebelum holding, semua PTPN lancar membayar gaji jaryawan dan tidak seperti sesudah penggabungan ada beberapa PTPN yang bisa terlambat bayar gaji karyawan.
Kemudian, banyak asset terbengkalai dan tidak difungsikan hingga pembayaran Santunan Hari Tua (SHT) bagi pensiunan macet di beberapa PTPN dan permasalahan lainnya.
“Bahkan insentif dan bonus yang menjadi harapan karyawan saat ini malah yang ada kekecewaan karena tidak ada lagi insentif sejak masa penggabungan,” papar mantan Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar ini.
“Kenapa hal ini kami sesalkan ? Coba kita bayangkan disaat para pensiunan ada yang menerima gaji pensiun dibawah 100.000 perbulan, kok tega dirut korupsi berjamaah. Kami yakin ini juga imbas dari holding karena sepertinya semua merupakan kekuasaan Direktur Holding,” imbuhnya.
Dia mengaku pihaknya hanya ingin kelangsungan kejayaan PTPN ini terus berjalan dan jauh dari KKN.
Begitu juga yang kami soroti adalah setelah dilakukan Holding sepertinya
Kementerian BUMN kurang tepat menempatkan direksi, yang terkesan lebih banyak orang yang tidak paham perkebunan yang dijadikan direksi.
“Kita bukan menolak namun jangan semua dari eksternal. Prinsipnya kami mendukung kebijakan pak menteri sepanjang untuk memajukan PTPN dan karyawan,” bebernya.
Reporter : Djamaluddin
Editor : Redaksi