Tim BKO Reskrim Polres Sidempuan Amankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Tim BKO Reskrim Polres Kota Padang Sidempuan mengamankan, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan AS alias Ari Menek (29) warga, Desa Pudun Jae, Kecamatan Batunadua, Kota Padang Sidempuan.

Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan AKP Maria Marpaung, melalui Kasi Humas AKP L Sihaloho mengungkapkan kronologi kejadian pencurian sepeda motor pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 sekira pukul 06.00 WIB, saat pelapor bangun tidur melihat handphone merk Oppo F5 dan tas milik pelapor berisikan uang sebesar Rp. 500.000. (lima ratus ribu rupiah) berikut kunci sepeda motor yang di letakkan di atas meja rias di samping tempat tidur sudah tidak ada.

Kemudian pelapor keluar kamar dan melihat pintu depan sudah dalam keadaan terbuka dan sepeda motor merk Honda Beat, Nopol BB 4260 KH, warna merah, yang di parkirkan ruang depan sudah hilang selanjutnya pelapor pergi ke arah dapur dan melihat pintu dapur pun dalam keadaan terbuka.

Atas kejadian tersebut pelapor keberatan dan melaporkanya ke Polres Padang Sidempuan korban atas nama Rosmaida Hasibuan.

Kasi Humas AKP L Sihaloho, Rabu (24/5/2023) mengatakan AS alias Ari Menek. Tersangka ini Residivist karena sebelumnya 2 kali dipidana kasus curat dan penganiayaan, telah ditangkap dengan Tim BKO Reskrim Polres Padang Sidempuan, pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023, Team BKO Reskrim Laks Lidik terkait terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Kemudian Team BKO Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku berada di Desa Pudun Jae, Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua, kemudian Team BKO Reskrim langsung menuju TKP, sesampainya di TKP Team BKO Reskrim langsung mengamankan 1 (satu) org laki-laki yg bernama Azhari Siregar alias Ari menek,”jelas Kasi Humas Polres Padang Sidempuan AKP L Sihaloho.

AKP L Sihaloho mengungkapkan setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian.

“Kemudian Tim BKO Reskrim membawa pelaku dan BB ke Polres Padang Sidempuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

Reporter : Rizal Oloan Nasution

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Kasat Lantas AKP Jonni Berikan Edukasi Tentang Tertib Berlalulintas

mimbarumum.co.id - Personil Satlantas Polres Padangsidimpuan mendatangi sekolah menengah atas (SMA) Negeri 7 Kota Padangsidimpuan di Jalan Jend Abdul...