Tiga Hari Ribut dengan Istri, Anak Jadi ‘Sasaran’ Ayah Tiri

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Tiga hari ribut dengan istri, ayah tiri nekat menggarap tubuh puterinya berinisial AP yang masih berusia 6 tahun di Kecamatan Blang Kejeren.

Kini sang ayah bejat berinisial SN (24) berurusan dengan Polres Gayo Lues untuk mempertanggung jawabkan kelakuannya itu.

Aksi tak senonoh itu berawal pada 6 Januari 2020 malam. Tersangka saat itu berada di rumahmya dengan sang anak dan isteri. Korban belum tertidur. Sementara tersangka pun keluar dari rumahnya.

Baca Juga : Biadab, Enam Kali Ayah Tiri Cabuli Anak Tirinya

- Advertisement -

Begitu hampir larut malam, tersangka kembali lagi ke rumahnya dan melihat korban sudah tidur pulas. Kesempatan ini tak disia-siakan tersangka. Ia pun tidur tepat disebelah korban dan menarik selimut.

Didalam selimut tersangka pun menurunkan celananya hingga dibawah lutut. Ternyata aksi bejat tersangka diketahui oleh sang isteri, MA. MA mengintip dari balik papan rumah mereka. Melihat kejanggalan itu, MA langsung menarik selimut.

MA kaget bukan kepalang melihat celana suaminya berada dibawah lutut. Nyaris saja kegadisan korban direnggut ayah bejat itu.

Baca Juga : Enggak Mau Nikah, Tukang Pangkas Malah Cabuli Pacar

Situasi pun menjadi riuh. Teriakan histeris isteri tersangka mengundang perhatian tetangga. Pria bejat itu pun ditangkap warga dan melaporkannya ke polisi.

Kapolres Gayo Lues AKBP Rudi Setiawan, SIK, M,Si melalui Kasubag Humas Aiptu Dalimunthe dalam keterangan persnya, Selasa (21/1/2020) menjelaskan dari hasil visum ternyata kemaluan korban sudah rusak.

“Tersangka juga sempat mengancam korban agar tidak mengadu ke siapa pun. Dari hasil penyidikan tersangka terbukti mencabuli korban. Ibu korban sempat emosi dan memukul tersangka. Namun tersangka membalas dengan cara menampar isterinya,” ungkap Dalimunthe.

Sementara tersanga mengaku ribut dengan isterinya sudah tiga hari. Sehingga hubungan suami isteri di ranjang pun tersendat.

“Aku enggak berani minta jatah sama isteri. Karena enggak tahan lagi, korban jadi sasaran,” sebut tersangka.

Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1,2 dan 3 atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menanti tersangka di persidangan. Ancaman maksimal 15 tahun penjara. (muhammad)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Pilihan

Diduga Nistakan Agama, Polda Sumut Segera Panggil Ratu Entok

mimbarumum.co.id - Seorang selebgram Kota Medan berinisial RE dilaporkan ke Mapolda Sumatera Utara (Sumut) karena diduga melakukan penistaan agama...