mimbarumum.co.id – Tempat Hiburan Malam (THM) The Lion Ktv dan Bar diduga menyediakan narkoba jenis pil ekstasi atau inex dan minuman beralkohol.
THM yang terletak di Jalan Kapten Muslim Komplek Mega Park, Kecamatan Medan Helvetia itu, juga diduga bebas beroperasi 24 jam.
Kepada wartawan, seorang wanita, Adel menjelaskan pernah mengunjungi THM The Lion beberapa minggu yang lalu dan merasa senang ketika menikmati dentuman suara musiik Jockey Disc (DJ).
“Kemarin tuh aku diundang, diajak kawan ke Lion untuk happy-happy di Hall/Bar.
Singkat cerita, setibanya aku sudah ada di meja minuman beralkohol dan air mineral, kemudian kawan manggil waitress atau kapten Lion menanyakan ada gak jual obor/inex, lalu waitres itupun bilang ada dan harganya Rp. 300 Ribu. Karena uang kami kurang tidak jadilah ngambil/beli obornya,” ujar Adel, Senin (11/5/2026).
Lebih lanjut, ia menuturkan beberapa jam kemudian dirinya pun balik ke rumah.
“Gak lama aku di Hall Lion, sekira pukul 03.00 WIB aku beranjak pulang ninggalin kawan-kawan. Rencananya mereka mau nyambung ke Ktv Lion,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli dan Kadis Pariwisata Medan, Odi Batubara dikonfirmasi awak media via Whatsaap pada Selasa (12/5/2026) terkait dugaan THM The Lion Ktv dan Bar bebas beroperasi 24 jam dan inex dibandrol 300 ribu rupiah, belum berkomentar.
Reporter : Rasyid Hasibuan


