mimbarumum.co.id – Kasus penyeludupan sabu paketan kecil ke Rumah Tahanan Polrestabes Medan terungkap. Dua pembesuk terbilang nekad mengantar sabu pada seorang bandar narkotika bernama Iswadi di sel RTP Polrestabes Medan.
Kanit Idik I Sat Res Narkoba Polrestabes Medan AKP Paul Simamora, Selasa (15/12/2020) menerangkan kedua pembesuk Farhan Samudra dan Fery Rahmansyah mendapatkan upah hanya Rp50 ribu apabila berhasil mengantarkan sabu ke tersangka Iswadi yang sudah ditahan di RTP Polrestabes Medan.
“Kenapa dua pembesuk ini mau mengantarkan sabu ke RTP Polrestabes Medan. Karena dua pembesuk ini enggak punya kerja dan butuh uang sehingga berani seludupkan sabu ke kantor polisi,” terang AKP Paul.
Baca Juga : Dua Pembesuk Gagal Seludupkan Sabu ke Polrestabes Medan
Sambung Paul lagi, kedua pembesuk Fery dan Farhan sudah diperiksa dan kini status tersangka.
“Kedua pembesuk tersangka dan ditahan. Tersangka Iswadi juga sudah kita periksa dan mengakui bahwa kedua pembesuk akan mendapatkan upah yang sudah ditentukan,” ujar Paul lagi.
Seperti diketahui sebelumya kedua pembesuk Fery Rahmansyah (35) warga Jalan Budi Utomo, Kelurahan Indra Kasih, Tembung dan Farhan Samudra (17) warga Jalan Karya Bakti, Kelurahan Indra Kasih, Tembung diciduk personel Sabhara, Senin (14/12/2020).
Kedua pembesuk mencoba menyeludupkan sabu dengan modus diselipkan dalam nasi bungkus ke RTP Polrestabes Medan. Sabu dalam paketan kecil tersebut hendak diantarkan ke tersangka Iswadi.
Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy


