Jumat, Juli 5, 2024

Tersangka Korupsi Kredit BTN tak Ditahan, Pengamat Minta Jaksa Agung Panggil Kajati Sumut

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Pushpa) Muslim Muis meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut IBN Wiswantanu menyusul tidak ditahannya 5 tersangka dugaan korupsi pada pemberian dan pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) di Bank BTN yang merugikan negara Rp 39,5 miliar.

Adapun 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain CS selaku Direktur PT. KAYA, FS selaku Pimcab BTN tahun 2013-2016, AF selaku Wakil Pimcab Komersial tahun 2012-2014, RDPA selaku Head Commercial Lending Unit Komersial tahun 2013-2016 dan AN selaku Analis Komersial tahun 2012-2015.

Namun anehnya, kelima tersangka yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 39,5 miliar tersebut sampai saat ini tidak dilakukan penahanan.

Pengamat hukum Muslim menilai, Kajati Sumut dinilai tidak konsisten dalam pemberantasan korupsi.

“Di satu sisi mereka sangat kuat dalam penegakan hukum terhadap korupsi. Di sisi lain kenapa lemah? Jangan-jangan ada orang kuat dibalik ini,” kata Muslim yang dimintai tanggapannya, Selasa (11/1/2022).

Menurutnya, alasan kelima tersangka kooperatif sehingga penyidik tidak menahannya, adalah alasan mengada-ada. Penahanan kata dia, adalah dalam rangka memberikan efek jera.

“Semua orang kooperatif kalau masalah korupsi. Ini (penahanan) kan untuk penjerahan, penanganannya harus lebih khusus,” tegasnya.

Muslim mencium ‘aroma tak sedap’ dibalik tidak ditahannya 5 tersangka ini.

“Kejati ini kenapa lemah kita lihat di sini. Ada yang paling kuat dibalik ini semua, sehingga kita lihat takut menahan. Kita minta Jaksa Agung jangan tutup mata terhadap ini, kalau bisa pengawasan Jaksa Agung minggu ini segera memanggil Kajati mempertanyakan itu karena ini kan pemberantasan korupsi di mana komitmen mereka untuk itu,” pungkasnya.

Sebelumnya terpisah, Aspidsus Kejati Sumut M. Syarifuddin mengungkap alasan para tersangka masih berkeliaran.

“Tim Penyidik menilai bahwa 5 tersangka masih dianggap kooperatif di proses Penyidikan,” kata Syarifuddin.

Saat dibandingkan dengan tersangka kasus korupsi lain yang selama ini ditahan, Syarifuddin menjawab karena tersangka kasus korupsi lain tidak kooperatif sehingga ditahan.

“Benar Penyidik mengatakan demikian,” tukasnya.

Reporter : Jepri Zebua

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya