Terlibat Kasus Narkoba, Bripka Andi Arvino Dipecat

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Anggota Polrestabes Medan, Bripka Andi Marvino, harus menelan kenyataan pahit karena Polrestabes Medan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah keterlibatannya dalam kasus narkoba yang dikirim ke dalam ruang sel tahanan.

Sidang PTDH tersebut berlangsung pada Selasa (14/6/2022) di Gedung Rupatama Mapolrestabes Medan. Sidang Kode Etik Profesi Polri di Polrestabes Medan tersebut dilakukan oleh Perangkat Sidang Komisi, yakni Kasat Binmas Polrestabes Medan, AKBP Drs. Efendi Sinaga, Wakil Ketua Komisi, Kompol Zonni Aroma, selaku Kabag Log Polrestabes Medan dan Anggota Komisi, Kompol Ricardo.

Sedangkan yang menjadi penuntut umum adalah Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol M. Tomi. Kanit Provost Propam Polretabes Medan, AKP Ahmad Haidir Harahap, Sekretaris, Aiptu M Kembaren, serta Pendamping Terduga Pelanggar Bripka Andi Arvino adalah Iptu Khairul Yani, SH.

Sebelumnya, jabatan Bripka Andi adalah personel di Unit Provos Polrestabes Medan. Pasal yang dilanggar Bripka Andi yakni Pasal 12 ayat (1) huruf (a) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 7 ayat (1) huruf b juncto Pasal 11 huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri juncto Pasal 13 ayat (1) juncto Pasal 14 ayat (1) huruf (b) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

- Advertisement -

Dalam sidang tersebut terungkap bahwa terduga pelanggar selaku anggota Polri yang saat itu bertugas di Unit Provos Polrestabes Medan melakukan perbuatan dengan memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam Blok B rumah tahanan Polrestabes Medan yang diberikan kepada tahanan Wilson EM Sitorus sebanyak 1 gram seharga Rp1.200.000.

Adapun narkotika jenis sabu yang dimasukkan terduga pelanggar Bripka Andi dan diberikan kepada tahanan Wilson tersebut untuk dipergunakan sesama tahanan di Blok B, Rumah Tahanan Polrestabes Medan.

Terhadap perkara tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh terduga pelanggar Bripka Andi Arvino telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai Putusan Nomor: 4087 K/Pid. Sus/2021 tanggal 08 Desember 2021 tanggal 08 Desember 2021 dengan vonis hukuman pidana penjara 4 Tahun dan denda 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Tuntutan terhadap terduga pelanggar Bripka Andi, prilaku terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian (PTDH) sebagai anggota Polri, sesuai Tuntutan Pelanggaran Kode Etik Nomor TUT – 11 /VI/2022/Wabprof/Si Propam tanggal 14 Juni 2022.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, SIK MSi kepada wartawan mengatakan, pemecatan kepada Bripka Andi Arvino sesuai dengan keputusan.

“PTDH merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik kepolisian,” ungkap Valentino pada Rabu (15/6/2022).

“Rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja. Tetapi juga kepada keluarga besarnya, namun hal ini telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” tambahnya.

Dijelaskannya, upacara PTDH seharusnya tidak terjadi apabila masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan bhayangkara. Kemudian sebagai abdi utama masyarakat sekaligus aparat penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat, dan keluarga.

“Kembali lagi masyarakat harus berbuat baik dan jangan melanggar hukum lagi,” pungkasnya.

Reporter : Rasyid Hasibuan

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Polda Sumut Bungkam Perihal Praktik Pengoplosan Gas Subsidi di Selambo

mimbarumum.co.id - Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono memilih bungkam seribu bahasa ketika dikonfirmasi perihal praktik pengoplosan gas di kawasan...