mimbarumum.co.id – Terkait pembakaran bendera PDI-P oleh sekelompok massa dalam aksi unjuk di depan gedung DPR/MPR RI, 24 Juni 2020 lalu, kader partai banteng itu berang dan melapor ke Polres Samosir.
Ketua DPC PDI Perjuangan Samosir, Sorta Ertati Siahaan kepada mimbarumum.co.id, Rabu (1/7/2020) di Pangururan mengatakan, laporan ke Polres Samosir merupakan tindak lanjut perintah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, pada 25 Juni 2020.
“Pembakaran bendera PDI Perjuangan sudah masuk unsur penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menimbulkan rasa kebencian, menghasut rakyat Indonesia agar mempunyai pandangan buruk kepada PDI Perjuangan,” ujarnya.
Dalam pengaduannya ke Polres Samosir, Ketua DPC PDIP didampingi pengurus dan kader, menyampaikan beberapa poin sebagai dasar melaporkan tindakan pembakaran bendera itu.
Baca Juga : D’14 : Pencopotan Dirut PDAM Tirtanadi Trisno Sumantri Tepat
Senada dengan Sorta, Sekretaris DPC PDIP Samosir, Marselinus Simarmata mengungkapkan, agar pihak kepolisian melakukan proses hukum secara pidana pelaku pembakaran bendera PDI Perjuangan dan penanggungjawab aksi.
“Pembakaran bendera partai kami dan pihak-pihak lain yang terkait pembakaran tersebut, harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat melaporkan pembakaran bendera PDI-P, Bupati Samosir, Rapidin Simbolon dan Ketua DPRD Saut Martua Tamba sebagai kader partai banteng itu, turut mendampingi para kader.
“Pembakaran bendera partai ini telah melukai hati seluruh pengurus dan simpatisan PDI Perjuangan di nusantara ini,” tandas Saut Martua Tamba berang.
Rapidin Simbolon merupakan pengurus partai di DPD Sumut menimpali, upaya hukum yang di tempuh partainya terhadap pelaku pembakaran bendera PDIP sebagai bukti militansi para kader.
Kapolres Samosir, AKBP M. Saleh, seusai menerima laporan mengatakan, akan diteruskan ke Kapolda Sumatera Utara dan Kapolri sebagai pimpinan tertinggi di kepolisian.
Reporter : Robin Nainggolan
Editor : Redaksi