mimbarumum.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara formal telah mulai melakukan penyelidikan; atas kasus migor melalui nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022; tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Migor di Indonesia.
Hal ini Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean ungkap dalam forum jurnalis perkembangan penyelidikan kasus minyak goreng secara virtual, Senin (11/4/2022) petang di Jakarta.
Katanya, penyelidikan tersebut mulai sejak tanggal 30 Maret 2022 dan akan terlaksana selama 60 hari ke depan. Yakni dengan agenda permintaan keterangan para terlapor, saksi, dan ahli serta pemintaan surat dan atau dokumen yang di butuhkan.
Melalui proses penyelidikan, KPPU menduga telah terjadi berbagai jenis pelanggaran dalam kasus migor. Yakni dugaan penetapan harga dengan pergerakan harga migor yang sama; dugaan kartel pengaturan produksi dan pemasaran migor, dan dugaan pembatasan pasar migor.
“Pada minggu pertama penyelidikan (6-8 April 2022), KPPU telah memanggil 9 pihak,” tuturnya.
Tujuh pihak tidak memenuhi panggilan penyelidikan, sambungnya, termasuk empat produsen. Yakni PT Sinar Alam Permai, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Asianagro Agungjaya.
Atas ketidakhadiran tersebut, Tim Investigasi KPPU akan mengagendakan pemanggilan kembali. Yakni untuk melihat apakah penundaan kehadiran tersebut wajar atau terdapat indikasi upaya penghambatan proses penyelidikan.
“Pada proses penyelidikan selanjutnya, Tim Investigasi akan melakukan pemanggilan terhadap 10 pihak. Yang terdiri atas perusahaan pengemasan, produsen, dan distributor untuk menggali alat bukti,” ungkap dia.
KPPU meminta para pihak dalam proses penyelidikan untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan. Sehingga memperlancar proses penegakan hukum. Kemudian dapat menyelesaikannya dan tidak memerlukan perpanjangan masa penyelidikan.
Sebagaimana Pasal 41 UU No. 5 Tahun 1999, pelaku usaha di larang menolak di periksa; menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan; atau menghambat proses penyelidikan dan atau pemeriksaan. Jika melanggar, perbuatan tersebut dapat di serahkan kepada penyidik untuk di lakukan penyidikan.
Reporter : Siti Amelia