mimbarumum.co.id – Satuan Res Narkoba Polrestabes Medan meringkus pasangan sejoli berinisial NN (40) warga Jalan Karya Clincing, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat dan RS (40) warga Kab Indra Giri Hulu, Prov Riau.
Dalam penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Idik III Iptu Irwanta Sembiring diamankan barang bukti 750 gram sabu, 1 tas, uang Rp25 juta dan mobil BK 1687 LT warna hitam.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan, Rabu (6/1/2021) menerangkan penangkapan kedua tersangka atas informasi masyarakat dan terendus oleh anggotanya.
Baca Juga : Dua Terduga Teroris Ditembak Mati di Makassar
“Informasi kita telusuri ternyata kedua tersangka berada di Jalan AR Hakim hendak menjual barang bukti pada calon pembeli. Kita lakukan penggeledahan dari mobil tersangka dan ditemukan barang bukti,” papar Kompol Oloan.
Kata dia lagi, dari hasil keterangan tersangka mereka memperoleh barang bukti dari seorang berinisial P dan B yang saat ini tengah kejar.
“Tersangka ngakunya baru kali ini mengedarkan sabu namun terus didalami kemungkinan lebih dari satu kali,” ujarnya didampingi Iptu Irwanta Sembiring.
Kini kedua tersangka ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy