Terdakwa Penjual Bayi Divonis Bebas

Berita Terkait

Medan, (Mimbar) – Pengadilan Tinggi (PT) Medan membebaskan tiga orang terdakwa pelaku perdagangan bayi yang sempat divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, beberapa waktu lalu.

Setelah menerima salinan putusan banding yang mengalahkan mereka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengambil langkah kasasi. “”Iya sudah kita daftarkan kasasinya ke MA pada hari Kamis (8/9) pekan lalu,” tutur JPU, Yunitri Sagala kepada wartawan, Selasa (13/9) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dia mengakui sudah menerima salinan putusan yang memvonis bebas ketiga terdakwa, yaknipasangan suami istri (pasutri), Jenda Sembiring alias Ucok dan Ika Veronica Mutiara Sembiring serta Magdalena Sitepu selaku bidan.

“Untuk itulah kita telah mendaftarkannya dan kini tim penuntut umum mempersiapkan memory kasasi yang akan disampaikan dalam waktu dekat ini. Agar ketiga terdakwa tetap dihukum sesuai dengan tuntutan JPU pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Medan,”ucapnya.

Terpisah, Humas PT Medan, Bantu Ginting mengatakan putusan tersebut sempat terjadi berbedah pendapat antara ketua majelis hakim dengan dua anggota majelis hakim (dissenting opinion). Sehingga diputuskan ketiga terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan JPU ditingkat banding di PT Medan.

Dua hakim tinggi anggota yang membebaskan para terdakwa yakni Benar Karo-Karo dan Jansen Pasaribu.

Sebelumnya, pada persidangan tingkat pertama, ketiga terdakwa dihukum bersalah oleh majelis hakim Toto Ridarto di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Terdakwa Jenda dan Ika divonis masing-masing selama 5 tahun penjara. Sementara Magdalena Sitepu divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Mereka dinyatakan terbukti memperdagangkan anak (bayi) tanpa izin dari pemerintah. Ketiga terdakwa dianggap hakim melanggar Pasal 83 jo Pasal 76 F UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Putusan itu jauh lebih rendah dari tuntutan JPU Yunitri yang menuntut ketiga terdakwa masing-masing selama 10 tahun penjara.(Jep)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Panti Asuhan YPPK di Kawasan Desa Helvetia Kembali Diteror

mimbarumum.co.id - Diduga seorang pengelola perjudian sabung ayam dan sekaligus preman kampung di kawasan Jalan Serbaguna Pasar IV...