mimbarumum.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis masing-masing selama 3 bulan penjara terhadap dua terdakwa kasus peredaran oli palsu, Haris Thentando dan Bondan Winarno.
Vonis tersebut bahkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Rahmi Shafrina dan Kejari Belawan Daniel Surya Partogi yang menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 6 bulan penjara.
Hukuman ini menuai perhatian publik mengingat dampak oli palsu terhadap konsumen dan industri otomotif.
Dilansir wartawan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Sabtu (22/2/2025) disebutkan, vonis terhadap kedua terdakwa dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Deny Syahputra.
Hakim Deny Syahputra meyakini perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yaitu pelumas/oli merek Yamalube yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
Adapun dakwaan alternatif pertama JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Belawan tersebut yakni Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat ayat (1) ke 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” kata hakim Deny Syahputra.
Hakim dalam amar putusannya juga menyatakan seluruh barang bukti dalam perkara ini dirampas untuk dimusnahkan. Adapun barang bukti tersebut berupa 43 ikat kardus merek Yamalube, 2 karung botol kosong pelumas Yamalube Gear motor oil, 3 drum pelumas warna kuning, 2 drum pelumas warna biru, 85 kotak pelumas merek Yamalube matic isi 0,8 liter @ 24 botol, 96 kotak pelumas merek Yamalube silver isi 0,8 liter @ 24 botol, 10 drum pelumas warna hijau.
Kemudian 290 kotak pelumas merek Yamalube matic isi 0,8 liter @ 24 botol, 220 kotak pelumas merek Yamalube silver isi 0,8 liter @24 botol, 18 kotak pelumas merek Yamalube super matic isi 1 liter @ 24 botol, 1 unit mesin kompresor merek shark, 1 unit mesin kompresor merek Yama, 2 unit mesin karpet jalan merek Yuema, 1 unit mesin meiwa pack Indonesia warna orange, 1 unit mesin meiwa pack Indonesia warna biru, 20 kotak pelumas merek Yamalube matic isi 0,8 liter @ 24 botol.
Selanjutnya 5 kotak pelumas merek Yamalube silver isi 0,8 liter @ 24 botol, 5 kotak pelumas merek Yamalube sport isi 1 liter @ 24 botol, 13 botol pelumas Yamalube silver isi 0,8 liter, 8 botol pelumas Yamalube super sport isi 1 liter, 20 botol pelumas Yamalube matic isi 0,8 liter, 4 botol pelumas Yamalube sport isi 1 liter dan 31 botol pelumas Yamalube Gear isi 110 ml.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Belawan, Yogi Fransis Taufik dikonfirmasi wartawan dari Medan, Sabtu (22/2/2025) mengatakan, atas putusan tersebut pihaknya menyatakan pikir-pikir.
“Sikap JPU pikir-pikir bang. Hari Senin tanggal 24 Februari 2025 baru 7 hari,” ujar Yogi.
Ditanya apa pertimbangan JPU makanya menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 6 bulan penjara, Yogi mengatakan bahwa perkara tersebut rencana tuntutan (rentut)-nya dari Kejati Sumut.
“Takut salah nanti bang. Lupa saya bang. Boleh liat di SIPP PN Medan aja bang. Itu rentutnya dari Kejati Sumut bang,” pungkasnya.
Sebelumnya JPU dalam surat dakwaannya menguraikan perkara ini bermula pada 2019 terdakwa Haris membuka usaha perdagangan pelumas di Ruko Komplek MMTC Blok J No 27 Jl. Selamet Ketaren, Kel. Medan Estate, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, dan pada 2021 terdakwa Bondan bekerja sebagai koordinator operasional penjualan pelumas-pelumas dengan upah sebesar Rp5 juta per bulan dari Haris.
“Selain itu Haris juga memperkerjakan orang lain yakni Maranata Zega sebagai penggerak buruh angkut dengan upah sebesar Rp3 juta per bulan dan Gunawan alias Ahwa sebagai penjaga gudang di Jl. Swadaya, Kel. Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan dengan upah sebesar Rp3,5 juta per bulan,” kata JPU.
JPU menyebutkan pada Desember 2023 terdakwa Haris membeli pelumas merek Yamalube dari seorang yang tidak jelas identitasnya berasal dari Jakarta yaitu pelumas merek Yamalube Sport 1 liter dengan harga Rp800.000 per kotak dengan isi 24 botol, Yamalube Silver 0,8 liter dengan harga Rp680.000 per kotak dengan isi 24 botol, Yamalube Matic 0,8 liter dengan harga Rp680.000 per kotak dengan isi 24 botol, Yamalube Super Matic 1 liter dengan harga Rp760.000 per kotak dengan isi 24 botol, Yamalube Gear Oil Matic 100 ml dengan harga Rp370.000 per kotak dengan isi 48 botol yang mana pelumas merek Yamalube tersebut tidak sesuai dengan standart yang dipersyaratkan.
“Selanjutnya terdakwa Haris dan Bondan memperdagangkan barang berupa pelumas/oli merek Yamalube tersebut dengan cara langsung turun ke toko-toko yang berada di wilayah Sumut dan Aceh. Apabila ada yang melakukan pemesanan maka kedua terdakwa melakukan pengiriman barang,” ujar JPU.
JPU menyampaikan sekira bulan Desember 2023, terdakwa Haris memperdagangkan pelumas/oli merek Yamalube tersebut kepada saksi Aminson Utama sebagai pemilik Bengkel Horas/CV Horas Service yang berada di Kota Sibolga.
Dan saksi Aminson Utama melakukan pembelian pelumas/oli merek Yamalube tersebut kepada terdakwa terakhir kalinya pada Februari 2024.
“Selanjutnya, mengetahui Bengkel Horas/CV Horas Service memperdagangkan pelumas/oli merek Yamalube tersebut, petugas kepolisian dari Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan pengecekan,” ucap JPU.
JPU mengungkapkan dari gudang milik saksi Aminson Utama ditemukan 13 botol oli merek Yamalube Jenis Silver dengan ukuran 0,8 liter, 8 botol oli merek Yamalube jenis Super Sport dengan ukuran 1 liter, 20 botol Oli Yamalube jenis Matic dengan ukuran 0,8 liter, 4 botol oli merek Yamalube Jenis Sport dengan ukuran 1 liter, 31 botol oli merek Yamalube jenis Gear dengan ukuran 110 ml.
“Kepada petugas, saksi Aminson Utama mengaku membeli oli-oli tersebut dari terdakwa Haris,” sebut JPU.
JPU menjelaskan selanjutnya pada 5 Juli 2024 petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 4 lokasi penyimpanan oli yang disewa oleh terdakwa Haris.
Adapun keempat lokasi tersebut yakni 2 lokasi di Pergudangan Jade City 77 Jl. KL. Yos Sudarso, Kel. Titi Papan, Kec. Medan Deli, lalu di gudang Jl. Swadaya, Kel. Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan dan di Ruko Komplek MMTC Blok J No. 27 Jl. Selamat Ketaren, Kel. Medan Estate, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang. Dari keempat lokasi diamankan sejumlah barang bukti terkait oli palsu tersebut.
“Kepada petugas kedua terdakwa mengaku melakukan proses kegiatan produksi atau pengemasan pelumas di tempat tersebut dengan cara awalnya pelumas yang sudah tersedia ada didalam drum polos tanpa merek dan tanpa izin edar selanjutnya pelumas tersebut dituang kedalam masing-masing kemasan dengan menggunakan label kemasan merek Yamalube yang sama dengan produksi resmi atau yang asli. Selanjutnya barang tersebut dipasarkan kepada konsumen,” pungkas JPU.
Reporter : Jepri Zebua