Terdakwa ITE Dituntut 3 Bulan, Dr Japansen: Di Mana Efek Jeranya

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Dalam 12 bulan terakhir, baru kali ini terdakwa perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Medan dan sekitarnya dituntut cuma 3 bulan penjara.

Tuntutan 3 bulan penjara yang disampaikan JPU Edmond N Purba terhadap terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73) di Ruang sidang Cakra VI PN Medan sempat mendapatkan sindiran Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, Rabu (18/3/2020).

“Ada nggak permohonan agar terdakwanya ditahan? Seharusnya jelaskanlah. Terdakwanya ditahan atau masa percobaan misalnya,” timpal Erintuah. JPU pun hanya tersenyum sembari menunduk.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp15 juta subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) 1 bulan kurungan.

- Advertisement -

Baca Juga : Persidangan Tan Ben Chong Dikawal Puluhan Preman

Menurut JPU dari fakta di persidangan, pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, telah memenuhi unsur.

Yakni pidana Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancan maksimal pidana 4 tahun dan/atau denda Rp750 juta.

Hal yang memberatkan, imbuh Edmond Purba, perbuatan terdakwa merugikan korban. Sedangkan hal meringankan, terdakwa berusia lanjut, sopan dan mengakui perbuatannya.

“Karena situasi virus corona-corona ini, diberikan kesempatan panjang kepada saudara penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan pledoi (nota pembelaan) pada tanggal 8 April 2020 mendatang,” pungkas Erintuah.

Sementara itu, Dr Japansen Sinaga selaku kuasa hukum Toni Harsono, saksi korban pencemaran nama baik menyesalkan tuntutan hanya 3 bukan dari JPU terhadap terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong tersebut.

“Baru kali ini di Medan dan sekitarnya terdakwa terjerat UU ITE dituntut hanya 3 bulan. Salah satu tujuan penegakan hukum adalah menimbulkan efek jera. Kalau cuma dituntut 3 bulan, di mana efek jeranya?” pungkas Japansen.

Reporter : Jepri

Editor : Dody Ferdy

 

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...