Tebingtinggi, (Mimbar) – Arifin alias Apin Lehu, Warga Kota Pematang Siantar yang didakwa sebagai pemilik narkotika Golongan I serta pelaku pengrusakan rumah milik warga di Kota Tebingtinggi dituntut hukuman 12 tahun penjara.
“Memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Arifin alias Apin Lehu, hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan”, ucap David Nababan ketika membacakan tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang bersidang pada Selasa (27/9) lalu d Pengadilan Negeri Tebingtinggi.
Jaksa Penuntut Umum itu menyebutkan berdasarkan fakta serta keterangan saksi-saksi dipersidangan, terdakwa terbukti bersalah melakukan pengrusakan rumah Saksi Anto. Terdakwa juga terbukti memiliki Sabu seberat 17, 5 gram dan Ekstasi sebanyak 20 butir.
Terdakwa, papar JPU, mengaku membeli narkoba itu dari seseorang bernama Anto di seputaran Kampung Keling Medan pada Jum’at 12 April 2016 sebanyak 20 gram sabu seharga seharga Rp900 ribu dan 20 butir ekstasi seharga Rp150 ribu. Sebagian Narkotika tersebut
telah dipakai terdakwa.
“Sehingga terdakwa Arifin Alias Apin Lehu terbukti melanggar melanggar pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan dakwaan kedua melanggar pasal 406
ayat 1 KUHPidana,” sebut jaksa dalam persidangan yang dipimpin Albon Damanik, SH.
Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa yang hadir dipersidangan didampingi Penasehat Hukumnya memohon waktu satu minggu untuk menyampaikan pembelaan tertulis. Selanjutnya Hakim menunda persidangan hingga pekan depan.
Sementara itu, sejumlah aktivis peduli pemberansatan Narkoba sangat menyesalkan rendahnya tuntutan yang disampaikan JPU terhadap terdakwa yang santer diduga sebagai bandar narkoba di Kota Pematangsiantar.
“Perusak generasi muda hanya ditutut 12 tahun, ada apa ini?”, teriak sejumlah aktivis yang sejak awal mengikuti jalannya persidangan tersebut. Sebelumnya, mereka juga kerap menggelar aksi unjukrasa untuk memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum agar
berani memberikan saksi hukum yang berat bagi terdakwa yang diduga seorang banadar narkoba itu. (JS)