mimbarumum.co.id – Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut akhirnya menahan Kabid Sarana Prasarana dan Kemitraan Dispora Sumut, Sujamrat Amru.
Sujamrat, tersangka dugaan korupsi proyek renovasi lintasan Sirkuit Tartan Atletik PPLP Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2017 dengan pagu Rp4.7 miliar lebih.
Penyidik menahan Sujamrat setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (11/7/2019) di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
“Dia kita periksa hari ini sebagai tersangka dan langsung kita lakukan penahanan,” tegas Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana didampingi Kasubdit III/Tipikor Kompol Roman Smaradhana Elhaj, Kamis (11/7/2019) petang.
Adapun pertimbangan penahanan dilakukan lanjut Rony, antara lain karena dikhawatirkan tersangka mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.
“Tersangka juga dikhawatirkan melarikan diri hingga menyulitkan proses penyidikan,” sebutnya.
Rony menjelaskan penyidikan kasus itu masih terus dikembangkan sehingga tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain.
Dalam proyek itu, tersangka Sujamrat bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Saat ini Sujamrat berstatus sebagai pensiunan PNS di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara, dimana jabatan terakhir adalag Kabid Sarana Prasarana dan Kemitraan Dinas Dispora Sumut.
Terkait kasus dugaan korupsi Dispora Sumut, penyidik telah memintai keterangan 20 orang saksi, termasuk Kadispora Propsu, Baharudin Siagian, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Rabu (13/2/2019) lalu. (afm)