Selasa, Juli 9, 2024

Tekab Satreskrim Polres Sidimpuan Tangkap DPO Pembunuh di Batang Kuis

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Daftar pencarian orang (DPO) Inisial RA alias Willy (22) dapat ditangan Tekab Satreskrim Polres Padang Sidimpuan di wilayah perumahan RS, Dusun 2 Rambungan ,Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis ,Kabupaten Deli Serdang. RA warga Muara Tais II Kecamatan, Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kasat Reskrim Polres Padang Sidimpuan AKP Bambang Priyatno Kamis (8/7/2022) menjelaskan RA ditangkap pada tanggal 4 Juli 2022 dikarenakan ada kasus tindak pidana penganiayaan, terhadap korban sampai kehilangan nyawa si korban.

Dia juga mengatakan peristiwa penganiayaan itu bermula saat korban sedang berjualan kopi di warung miliknya di Jalan Jend AH Nasution, Desa Baruas, Kecamatan Batunadua, Kota Padang Sidimpuan, Selasa (29/3/2022) pukul 00.30 WIB.

Hanya karena tidak terima disuruh pulang dari warung kopi, ia nekad membacok pedagang yang bernama Ismail Siregar (62), hingga akhirnya kehilangan nyawa,”jelas Kasat.

“Entah setan apa yang merasuki RA, tiba-tiba mengambil sebilah parang dan membacokkannya kepada korban secara membabibuta. Bacokannya itu mengenai kepala bagian belakang, tangan kanan dan kiri, serta hidung korban,” jelas Kasat.

Karena si RA sudah membacok Ismail sampai harus dilarikan ke RS Metta Medika Kota Padang Sidimpuan. Nahas Ismail menghembuskan nafas terakhirnya saat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

RA seorang laki-laki sudah ditahan dengan Polres Padang Sidimpuan dalam Pasal. 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Reporter : Rizal Oloan Nasution

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukungan Mengalir dari Tokoh Masyarakat kepada Zaki Hamdani untuk Maju di Pilkada Deli Serdang

mimbarumum.co.id - Dukungan terus mengalir kepada Zaki Hamdani untuk maju di Pilkada Deli Serdang pada November mendatang. Kali ini...

Baca Artikel lainya