Tekab Satreskrim Polres Sidimpuan Tangkap DPO Pembunuh di Batang Kuis

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Daftar pencarian orang (DPO) Inisial RA alias Willy (22) dapat ditangan Tekab Satreskrim Polres Padang Sidimpuan di wilayah perumahan RS, Dusun 2 Rambungan ,Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis ,Kabupaten Deli Serdang. RA warga Muara Tais II Kecamatan, Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kasat Reskrim Polres Padang Sidimpuan AKP Bambang Priyatno Kamis (8/7/2022) menjelaskan RA ditangkap pada tanggal 4 Juli 2022 dikarenakan ada kasus tindak pidana penganiayaan, terhadap korban sampai kehilangan nyawa si korban.

Dia juga mengatakan peristiwa penganiayaan itu bermula saat korban sedang berjualan kopi di warung miliknya di Jalan Jend AH Nasution, Desa Baruas, Kecamatan Batunadua, Kota Padang Sidimpuan, Selasa (29/3/2022) pukul 00.30 WIB.

Hanya karena tidak terima disuruh pulang dari warung kopi, ia nekad membacok pedagang yang bernama Ismail Siregar (62), hingga akhirnya kehilangan nyawa,”jelas Kasat.

“Entah setan apa yang merasuki RA, tiba-tiba mengambil sebilah parang dan membacokkannya kepada korban secara membabibuta. Bacokannya itu mengenai kepala bagian belakang, tangan kanan dan kiri, serta hidung korban,” jelas Kasat.

Karena si RA sudah membacok Ismail sampai harus dilarikan ke RS Metta Medika Kota Padang Sidimpuan. Nahas Ismail menghembuskan nafas terakhirnya saat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

RA seorang laki-laki sudah ditahan dengan Polres Padang Sidimpuan dalam Pasal. 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Reporter : Rizal Oloan Nasution

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

BRI Dukung Transformasi Digital Terkait Pengelolaan Keuangan di Intansi Pemerintah

mimbarumum.co.id - Guna memenuhi kebutuhan pengelolaan keuangan yang semakin kompleks di era digital, BRI Cabang Padangsidimpuan menggelar Implementasi Qlola...