Tarutung, Mimbar – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara membutuhkan setidaknya 4.389 orang yang akan bertugas sebagai pemungut suara yang lajim disebut kelompok penyelenggara pemungutan suara untuk pilkada serentak, 27 Juni 2018.
“Sebanyak 4.389 anggota KPPS ini nantinya akan ditugaskan untuk membantu proses pemungutan suara pada Pilgubsu dan Pilkada Taput di setiap TPS,” ujar Ketua KPU Taput, Rudolf Sirait, Senin.
Disebutkan, seluruh penyelenggara tingkat TPS itu, nantinya akan bertugas membantu proses pemungutan suara pada 27 Juni 2018.
Seluruh petugas KPPS yang direkrut itu akan menjalankan tugasnya sebagai tim yang terdiri atas sebanyak 7 orang per setiap TPS untuk total 627 TPS yang ada di Taput.
“Setiap TPS nantinya akan diisi oleh 7 anggota KPPS. Sehingga, bila jumlah tersebut dikalikan atas sebanyak 627 TPS yang ada, maka ada total sebanyak 4.389 orang petugas yang direkrut,” terangnya.
Dikatakan, pendaftaran untuk perekrutan calon anggota KPPS ini sudah dibuka sejak 12 Mei lalu, dimana berkas pendaftaran diserahkan kepada pihak panitia pemungutan suara di setiap desa.
“Syarat pendaftaran, pendidikan minimal SLTA, berdomisili di daerah TPS, dan tidak terdaftar sebagai anggota partai politik, tidak mendukung salah satu pasangan calon, serta sejumlah persyaratan lainnya,” jelasnya. (Ant)


