mimbarumum.co.id – Timsus Polres Sidimpuan dengan Unit V berhasil menangkap dua orang laki-laki kasus dugaan peredaran narkotika di Jenderal Abdul Haris Nasution (by Pas) Kecamatan Padang Sidimpuan Batunadua, dan Jalan Raja Inal Siregar depan Masjid Sirotol Mustakin.
Kapolres Padang Sidimpuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo melalui Katimsus Unit V Polres Padangsidimpuan AKP Suhairi Dalimunthe, menjelaskan timsus menangkap dua orang laki laki berinisial RNB alias Kupang (46) warga Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Padang Sidimpuan Selatan. Selanjutnya SS ( 57) warga Kelurahan Sigambal, Kabupaten Labuhan Batu.
Kronologisnya, Sabtu (23/7/2022) jam 13.30 WIB didapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika di wilayah Padang Sidimpuan. Selanjutnya timsus pun melakukan penangkapan terhadap tersangka RNB. Kemudian ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3 bungkus kecil dengan berat sekitar 1,5 gram.
Timsus juga menemukan dugaan milik RNB. 1 buah timbangan , 1 buah pisau lipat ,1 buah sendok pipet, 1 buah Hanphone merk Nokia, 20 buah plastik putih transfaran.
Kemudian Minggu (24/7/2022) jam 01.00 WIB, dilakukan pengembangan dengan modus pemesanan narkotika terhadap warga Kabupaten Labuhan Batu. Yakni atas nama BT pecatan Polri dan barang tersebut diantar oleh anggotanya An, berisinial SS ke Kota Padang Sidimpuan.
“Pukul 05.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap SS dengan barang bukti 1 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 20,57 gram, 1 buah Hanphone merk Nokia, uang sebesar Rp 350.000, SS sudah kita amankan timsus,” tutur dia.
“Kedua tersangka RNB dan SS beserta barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Padang Sidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Reporter : Rizal Oloan Nasution