Sudah Enam Gadis Dibawah Umur “Digagahi” Warga Perumnas Ini

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Predator anak berinisial ES (25) sudah enam kali mencabuli gadis dibawah umur. Hal itu terkuak saat penyidik UPPA Polrestabes Medan menginterogasi ES kemarin.

Tersangka ES yang diketahui tinggal Jalan Elang Ujung/Perumnas Mandala Kelurahan TSM 2, Kecamatan Medan Denai dilaporkan keluarga korban NH (19) ke Polrestabes Medan.

Sebelum ducabuli, korban masih berkumpul bersama keluarganya di Rokan Hulu, Riau. Ketika itu korban mendapat telepon dari keluarga tersangka di Medan untuk menawarkannya menjadi TKI di Malaysia.

Baca Juga : Nenek Dipacari Cucu pun Ikut Dicabuli

- Advertisement -

Korban yang mendapat tawaran itu akhirnya berangkat ke Medan pada pertengahan Agustus 2019 dengan membawa ijazah SMA, KTP dan KK. Korban pun menumpang di rumah keluarganya Jalan Elang Kelurahan Tegal Sari Mandala 2, Kecamatan Medan Denai. Akhirnya korban dibawa keluarga tersangka ke kantor yang merekrut TKI guna mengikuti pelatihan.

Singkat cerita, Jumat 23 Agustus 2019 sekira pukul 01.00 WIB korban sedang tertidur di ruang tamu rumah milik keluarganya. Tiba-tiba tersangka masuk ke dalam rumah tersebut dan langsung membekap mulut korban. NHSS berupaya berteriak minta tolong kepada keluarganya yang tidur di kamar, namun sia-sia. ES mengancam korban jika masih berontak.

Korban yang ketakutan dan tubuhnya lemas hanya pasrah saat tersangka merenggut mahkota korban. ES juga mengabadikan perbuatannya dengan menggunakan kamera ponsel. Usai melakukan aksi bejatnya tersangka meninggalkan rumah tersebut.

Esoknya tersangka kembali ke rumah itu dan bertemu dengan korban. Lagi-lagi tersangka mengancam akan menyebarkan rekaman video tersebut jika korban berani buka mulut.

Korban hanya tertunduk ketakutan lantaran mengetahui pemilik rumah tempat ia menumpang ternyata juga keluarga ES. Sepekan kemudian tersangka menemui korban guna mengajaknya jalan-jalan bersama keluarganya. Dengan keadaan terpaksa NHSS menuruti ajakan tersangka.

Tersangka membawa warung remang-remang. Disitu tersangka memaksa korban agar mau melakukan hubungan layaknya suami istri. Gadis malang itu menolak, namun tersangka tetap memaksa dan mengancam akan menyebarkan rekaman video tersebut.

Gadis polos yang ketakutan itu akhirnya pasrah saat ES melakukan aksi bejatnya hingga 3 kali. Lalu tersangka mengantar korban pulang ke rumahnya. Esok harinya korban pulang ke kampung halamannya untuk menenangkan diri. Setelah beberapa hari di kampung, korban kembali ke Medan dengan menumpangi bus.

Saat tiba di loket bus Jalan Sisingamangaraja Medan, tiba-tiba tersangka sudah ada di lokasi. Korban dipaksa tersangka naik ke atas sepeda motornya, dengan alasan untuk ditemani menemui teman-temannya. Di perjalanan ES memberikan minuman ke korban. Setibanya di satu hotel Jalan Jamin Ginting, korban dibawa masuk ke kamar.

Korban kemudian tidak sadarkan diri sehingga tersangka dengan leluasa mencabuli korban hingga berulang-ulang. Setelah melancarkan aksi kejahatannya, tersangka mengantar korban pulang ke rumah keluarganya. Korban akhirnya menceritakan kejadian itu ke keluarganya. Mendengar hal itu keluarga korban justru mengusirnya lantaran tersangka juga masih keluarga mereka.

Akhirnya korban menumpang ke rumah keluarganya tak jauh dari lokasi. Selanjutnya korban menceritakan kejadian naas yang menimpanya ke warga. Sontak warga langsung terkejut mendengarnya, apalagi ES pada pertengahan November akan melangsungkan pernikahan.

Akhirnya warga mendampingi korban membuat laporan ke Polrestabes Medan. Setelah memintai keterangan saksi-saksi, cek TKP dan mengambil hasil visum, penyidik akhirnya menetapkan ES sebagai tersangka serta mengeluarkan Surat Penangkapan (SPKAP). Senin (21/10/2019) personil Reskrim UPPA meringkus tersangka tak jauh dari rumahnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto yang dikonfirmasi wartawan membenarkan jika pihaknya sudah membekuk tersangka cabul. Ditegaskan Kasat bahwa ES sudah resmi ditahan.

“Kasusnya masih kita kembangkan, karena dari pengakuan tersangka sudah 6 gadis dibawa umur dicabulinya. Saya mengimbau kepada orang yang pernah menjadi korban kejahatan tersangka untuk membuat laporan agar kasusnya kita proses,” tutup Eko. (dd)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Wali Kota Realisasikan Janji, Bantu 13 Mahasiswa Medan

mimbarumum.co.id - Bobby Nasution merealisasikan janjinya bersama H Aulia Rachman saat mencalonkan diri menjadi Wali Kota dan Wakil Wali...