mimbarumum.co.id – Kali ini, MS (32) seorang sopir truk nahas. Ia harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Limapuluh Kabupaten Batubara gegara ketahuan mengantongi satu paket kecil narkoba jenis sabu di saku celananya.
Kapolsek Lima Puluh, AKP Johni Andeas Siregar melalui Kanit Reskrim Ipda Jimmy Rianto Sitorus, SH menyebutkan penangkapan terhadap tersangka terjadi pada Jumat, (18/1/19) sekira pukul 18.45 Wib di kawasan jalan linta sumatera (Jalinsum) Medan-Kisaran.
“Mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang sedang menguasai atau memiliki narkotika diduga jenis sabu-sabu,” kata Kanit Reskrim.
Berbekal tu, katanya, petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka warga Jalan Kartini Kisaran Barat itu saat sedang melintas di depan timbangan Dolok Pop, Kecamatan Limapuluh.
“Setelah menghentikan kendaraan tersangka kemudian personil melakukan penggeledahan pada tubuh tersangka,” bebernya.
Saat melakukan penggeledahan polisi manemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu di dalam plastik klip yang di bungkus dengan uang kertas pecahan dua ribu rupiah. Guna pemeriksaan lebih lanjut, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Batubara. (kn)