Medan, Mimbar – Enam orang pekerja asing asal Tiongkok diduga tidak memiliki pasport dan ijin bekerja yang sempat ditahan di Markas Polda Sumatera Utara, akhirnya dilepaskan dan dikembalikan ke lokasi mereka bekerja di proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA) kawasan Kabupaten Tapanuli Utara.
“Iya seluruh TKA yang diduga tidak memiliki dokumen sudah dipulangkan, karena setelah diperiksa ternyata izinnya lengkap. Hanya terlambat terbit saja. Dokumen dari kantor Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sudah mereka berikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Toga Habinsaran, Rabu (1/8/2018) di kantornya.
Para pekerja asing yang sebelumnya diamankan aparat dari lokasi proyek lalu diperiksa di Mapolda Sumut itu, dibebaskan pada hari Selasa (31/7/2018)sekira pukul 17.45 WIB.
Wartawan berusaha mewancarai para pekerja itu, namun tak satupun dari mereka yang bisa berbahasa Indonesia. Diantara para pekerja itu saling berkomunikasi dengan mengunakan bahasa asal negara mereka.
“Nggak tahu mereka bahasa Indonesia, coba abang tanya aja ke Tipiter bang,” ucap Harahap yang mengaku sebagai sopir yang mengangkut para pekerja itu.
Tentang alasan pembebasan pekerja asing diduga ilegal itu, Kombes Pol Toga Habinsaran menyebutkan dokumen kerja para pekerja itu lengkap dan telah dibuktikan kepada petugas.
Sementara itu, Pj Kasubdit IV/Tipidter Kompol Sanny ketika dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya tidak berhasil. Hingga pukul 18:30 Wib, perwira tersebut tidak kunjung keluar dari ruangannya. “Bapak tidak ada di ruangan bang, lagi keluar,” kata seorang petugas. (Afm)