Soal Kasus KDRT dan Penculikan Anak di Polres Asahan, PASU Desak Kapolres Tangkap Pelakunya

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Pengurus Besar Perkumpulan Advokat buat Sumatera Utara (PB.PASU) mendampingi pemeriksaan sejumlah saksi pelapor atau korban dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) dan penculikan anak di Polres Asahan, Sumatera Utara, Rabu (28/2/2024).

Terlihat sejumlah Advokat dari PB PASU mendampingi, diantaranya Eka Putra Zakran, SH MH (Ketua Umum), Dicky Syahfizal Lubis, SH (Dir. Advokasi), Rahmat S. Pane, SH (Sekdir Hub. Kerjasama) dan Yoppy Akbar, SH (Dir. Sosial dan Penanggulangan Bencana).

Adapun saksi-saksi korban yang dihadirkan dalam pemeriksaan, diantaranya: Mama Josua, Mama Rizki dan Mama Ari, ketiganya tetangga korban; Opung Daniel (orang tua korban), Kartini Butar-butar (kakak ipar korban), Wahid Muslim (teman korban), Riska Marpaung (Kakak Ipar Korban) dan Lidya br. Sinaga (kakak korban).

Ketum PB PASU Eka Putra Zakran SH MH atau yang akrab disapa Epza menyampaikan, dirinya bersama tim datang ke Polres Asahan untuk mendampingi para saksi-saksi agar duduk perkara menjadi terang.

- Advertisement -

Di samping itu, sebagai kuasa/ penasehat hukum, PASU mendesak agar Kapolres memerintahkan jajarannya agar segera menangkap para pelaku demi tegaknya hukum dan keadilan di bumi Asahan.

“Jadi kita datang hari ini, setelah minggu kemarin membuat dua LP, yaitu LP dugaan tindak pidana KDRT oleh suami korban dan LP Penculikan Anak dibawah umur oleh ibu mertua korban, maka hari ini kita datang dalam kapasitas mendampingi para saksi-saksi untuk menguatkan LP tersebut supaya perkara menjadi terang benderang. Selain itu, PASU sebagai kuasa/ penasehat hukum korban mendesak Kapolres Asahan agar memerintahkan jajarannya untuk menangkap para pelaku demi tegaknya hukum dan keadilan di bumi Asahan,” urai Epza.

Dikatakannya, tindakan tegas dan cepat harus dikakukan supaya menjadi shock therapi buat yang lain dan agar tidak lagi para suami atau istri yang melakukan tindak pidana KDRT secara beringas dan begitu pula dengan penculikan anak di bawah umur. Sebab kedua kejahatan tersebut, selain melanggar hukum, sanksinya juga berat, hal itu diatur dalam UU PKDRT dan KUHP, paparnya.

Masih menurut Epza, kliennya RS selaku korban saat ini sangat menderita, tertekan dan traumatik atas peristiwa ini. Di samping itu, korban juga terlihat sangat merindukan anaknya yang masih balita 1,2 tahun.

“Hampir setiap menelepon kepada kita Tim Hukum, korban terus menanyakan perihal kondisi anaknya,” sebut Epza.

Reporter: Jafar Sidik 

 

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Miris, Jaksa Kejari Medan Tuntut Pemakai Sabu 10 Tahun Penjara

mimbarumum.co.id - Diduga oknum Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan kurang profesional atau pilih kasih dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa...