SK Dicabut, Eka Putra Zakran Gugat THN AMIN Pusat dan Sumut Ke PN Medan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Koordinator Tim Hukum Nasional Anies Baswedan (THN AB) Provinsi Sumut berdasarkan SK THN AB Pusat No. 02/SK/THN/VIII/2023 tertanggal 14 Agustus 2023 menggugat THN Pusat dan THN Sumut ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Gugatan tersebut telah didaftarkan oleh Eka Putra Zakran SH MH selaku Penggugat melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Advokat Tuseno SH dkk di Kepaniteraan PN Medan dengan register perkara Nomor: 1120/Pdt.G/2023/PN.Medan, tertanggal 27 Desember 2023, sebagai Tergugat I Dr. Ari Yusuf Amir, SH MH dan Tergugat II Yance Aswin, SH

Adapun alasan-alasan didaftarkannya gugatan tersebut meliputi:

(1) Sebagai tindak lanjut aksi protes Penggugat terkait double SK, yang sebelumnya Eka Putra Zakran dkk ditunjuk sebagai Koordinator THN AB Provinsi Sumut, lalu kemudian berubah menjadi Yance Aswin dkk tanpa dijelaskan terlebih dahulu pokok masalahnya;

(2) Bahwa kemudian Tergugat 1 membatalkan SK No. 02/SK/THN/VIII/2023 dan menerbitkan SK No. 03/SK/THN/VIII/2023 tentang pencabutan SK No. 02/THN/VIII/2023, sehingga secara mutatis mutandis Penggugat tidak lagi sebagai Koordinatir THN AB Provinsi Sumut, padahal Penggugat sudah banyak mengeluarkan biaya-biaya konsolidasi dan kegiatan-kegiatan dalam rangka merawat, membina dan menguatkan THN AB Provinsi Sumut untuk tegak lurus di Kubu paslon Anies-Cak Imin (AMIN);

(3) Bahwa kuat indikasi Tergugat I telah sengaja memancing di air keruh dengan memanfaatkan SK No. 02/SK/THN/VIII/2023 untuk kepentingan pribadi Tergugat I dengan cara menjual data Penggugat dan anggota Penggugat kepada paslon Presiden dan Wakil Presiden Anies-Cak Imin pada Pemilu 2024;

(4) Bahwa perbuatan Tergugat II tanpa meminta izin atau permisi kepada Penggugat dengan cara melawan hukum dan menikmati posisi sebagai Koordinator THN Anies Cak Imin Provinsi Sumut dengan menarik banyak anggota Penggugat ke kubu Tergugat II yang sebelumnya direkrut dan dibina oleh Penggugat.

Saat dikonfirmasi kepada advokat Tuseno SH,Ketua Tim Hukum Penggugat menjelaskan, dia dan timnya membenarkan telah mendaftarkan Gugatan PMH di PN Medan.

“Perlu saya jelaskan sedikit bahwa Eka Putra Zakran SH MH selaku Penggugat adalah Tokoh di Sumuy. Selain sebagai Ketua Umum PB PASU, ia juga merupakan Wakil Ketua PD Muhammadiyah Kota Medan. Di samping tokoh, Penggugat juga merupakan ulama. Jadi awalnya nama baik Penggugat selaku tokoh Sumut merasa terhormat telah ditunjuk sebagai Koordinator THN AB Provinsi Sumut, kemudian sekarang dirugikan karena merasa dilecehkan dan dihinakan akibat pencabutan SK tersebut,” ungkap Tuseno.

Dikatakan Tuseno, dalam hal ini Penggugat selaku ketua komunitas advokat dan selaku tokoh di Sumut protes dan mempertanyakan atas dicabutnya SK 02 yang lebih dahulu SK tersebut diberikan kepada Penggugat.

“Makanya kita selaku kuasa Penggugat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Medan. Jadi yang kita gugat adalah Ketua THN Pusat Dr. Ari Yusuf Amir SH MH dan Ketua THN Sumut dalam hal ini Yance Aswin. Nah, terkait kerugian yang diderita oleh Penggugat dalam gugatan ini, kerugian terbagi dua, yaitu kerugian materil Rp30 juta dan kerugian immateri Rp1 triliyun,” tandas Tuseno.

Reporter : Jafar Sidik

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Praktisi Hukum Minta Polisi Tangkap Pemilik Tempat Praktik Perjudian di Heaven Seven

mimbarumum.co.id - Praktisi hukum Kota Medan, Sumatera Utara Dr. Darmawan Yusuf, SH, SE, MPd, MH, CTLA, Med, meminta pihak...