Rabu, Juni 26, 2024

Sidang Terbuka Promosi Doktor Rahmat Ramadhani: Ciptakan Tanah Berkeadilan Bagi Rakyat

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Program Studi Hukum Program Doktor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara menggelar Ujian Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum di aula Program Pascasarjana UMSU di Jalan Denai Medan, Senin (3/6) siang.

Promovendus Rahmat Ramadhani SH, MH, berhasil mempertahankan hasil penelitiannya (disertasi) yang berjudul Penataan Akses Permodalan Pasca-Redistribusi Tanah di Sumatera Utara: Urgensi, Regulasi dan Kelembagaan.

Disertasi disampaikan secara langsung di hadapan Tim Prosesi Sidang Terbuka Promosi Doktor yang terdiri dari Ketua Sidang Rektor UMSU Prof. Dr. Agussani, M.AP, Sekretaris Sidang, Ketua Prodi Hukum Program Doktor sekaligus sebagai Penguji II: Prof. Dr. Arifin Gultom, SH, M.Hum. Lalu ada Promotor Prof. Dr. Ida Hanifah, SH, MH, Ko-Promotor: Assoc. Prof. Dr. Farid Wajdi, SH, M.Hum, Penguji I: Prof Dr. Marzuki Lubis, SH, M.Hum dan. Penguji III: Assoc. Prof. Dr. Zainuddin, SH, MH.

Dalam disertasinya tersebut, Rahmat menjelaskan yang menjadi rumusan masalah dalam penelitiannya, di antaranya bagaimana urgensi penataan akses permodalan pasca-redistribusi tanah di Sumatera Utara.

Dia juga menjelaskan bagaimana regulasi penataan akses permodalan pasca-redistribusi tanah di Sumatera Utara dan bagaimana kelembagaan penataan akses permodalan pasca-redistribusi tanah di Sumatera Utara.

Melalui kajiannya reforma agraria melalui penataan akses permodalan pasca-redistribusi tanah merupakan salah satu program pemerintah untuk menciptakan tanah yang berkeadilan dan mensejahterakan melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis hak atas tanah.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan yaitu: Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), Pendekatan Perbandingan (Comparative Approach) dan Pendekatan Konsep (Conceptual Approach). Sifat penelitian ini adalah eksplanatoris (explanatory legal study).

Sumber data dalam penelitian yang dilakukan Rahmat Ramadhani berupa data kewahyuan yang bersumber dari hukum Islam dan data sekunder, meliputi; bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan dengan menggunakan alat studi kepustakaan (library research), studi dokumentasi (documentary research) dan pedoman wawancara informan yang kemudian dianalisis secara kualitatif.

Dalam kesimpulan disertasinya, Rahmat menguraikan urgensi penataan akses permodalan pasca-redistribusi tanah di Sumatera Utara terletak pada tiga aspek, yaitu wilayah, kondisi masyarakat dan potensi konflik agraria.

“Ketiga aspek tersebut belum sepenuhnya menjadi dasar pertimbangan pemangku kepentingan di Sumut dalam pelaksanaan penataan akses permodalan pasca-redistribusi tanah yang bertujuan pencapaian reforma agraria, yaitu tanah berkeadilan dan mensejahterakan,” kata Rahmat.

Atas kondisi tersebut, kata Rahmat, pemerintah perlu memperhatikan aspek wilayah, kondisi masyarakat dan potensi konflik agraria sebagai faktor urgensi dalam menentukan objek dan subjek reforma agraria, sehingga dapat menjadi standar rujukan negara dalam menerapkan hukum untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat.

“Hal itu sesuai dengan konsepsi negara hukum kesejahteraan dalam bentuk konkrit pemilikan, penguasaan, pengelolaan dan pemanfaatan tanah yang adil dan sejahtera,” kata Kepala Laboratorium Hukum FH UMSU dan Sekretaris Majelis Hukum dan HAM PWM Sumut itu.

Dr. Rahmat Ramadhani adalah alumnus kedua pada Program Studi Hukum Program Doktor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara yang berdiri sejak tahun 2021 yang lalu.

Reporter: Rizanul Arifin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Fraksi Demokrat Minta Pemko Medan Persiapkan Generasi Emas 2045

mimbarumum.co.id - Guna melahirkan generasi emas di Tahun 2045, Fraksi Demokrat DPRD Medan memberikan sejumlah masukan ke Pemko Medan...

Baca Artikel lainya