Sidang Prapid Tipikor Termohon Hadirkan Ahli Anak

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Sidang lanjutan praperadilan menghadirkan saksi Prof Dr Maidin Gultom SH, M.Hum dalam keahliannya menerangkan bahwa BPK lah yang berhak mengaudit keuangan negara dan bukan BPKP.

Dua tersangka korupsi Marahalim Harahap selaku Plt Kadis Pendapatan, Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Labusel dan Salatieli Laoli Kabid Pendapatan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Labusel.

Maidin menerangkan bahwa pelapor bisa menjadi saksi dalam persidangan asalkan pernah diperiksa sebagai saksi.

Sementara dalam persidangan, ketika penasehat hukum kedua tersangka juga menanyakan tentang disertasi ilmu hukum yang didalami oleh ahli.

- Advertisement -

Baca Juga : Dua Bupati Ini Digarap Tipikor Polda Sumut

“Kalau saya biasanya tentang penanganan perlindungan anak namun bukan berarti masalah hukum pidana lainnya termasuk korupsi juga memahaminya,” sebut Maidin.

Sementara itu, Adi Mansar mengatakan bahwa saksi ahli secara tegas mengatakan yang berhak melakukan audit adalah BPK.

Sebagaimana dalam permohonan prapid, Mansar meminta agar hakim yang memeriksa permohonan tersebut mengabulkan permohonan prapid pemohon seluruhnya.

Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik/28-G/I/2020/Ditreskrimsus tanggal 08 Januari 2020 yang menyatakan para pemohon sebagai tersangka terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) S
subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 KUHP adalah tidak sah.

Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit III Tindak Pidana Korupsi, Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Bangunan (DBH PBB) di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Untuk di Kabupaten Labura terjadi di tahun 2013, kerugian negara berkisar Rp 2,9 miliar, penyidik Tipidkor Polda Sumatera Utara menetapkan tiga orang tersangka, di antaranya AKL, RD, dan AP.

Sedangkan untuk Kabupaten Labusel terjadi di tahun 2013-2015 dengan kerugian negara Rp 1,9 miliar. Tersangka dalam kasus ini ada dua, MH dan SL. Dalam kasus ini, penyidik juga telah memeriksa Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus dan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung.

Selain dua pemimpin di Labusel dan Labura itu, penyidik juga telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Labura, Kepala Dinas Pendapatan Labura, serta beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Labura. (jepri)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...