mimbarumum.co.id – Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang perdana perkara berita hoax pencoblosan surat suara oleh KPU Medan dengan terdakwa Andi Kusmana pada persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra V, Selasa (28/5/2019).
“Terdakwa Andi Kusmana yang merupakan warga Ciamis, Jawa Barat, ditangkap atas informasi dari Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik pada Maret 2019,” ucap Jaksa Penuntut Umum Randi Tambunan dihadapan Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Terdakwa mengunggah sebuah video disertai dengan caption, KPU Medan digrebek warga sedang mencoblos surat suara 01 kecurangan sudah mulai terlihat secara nyata. Keburukan petahana kebusukan rezim jokowi dan kualisinya mulai terbongkar. Penguasa bangsat,” tegas Randi Tambunan dalam pembacaan dakwaannya.
Lebih lanjut, Randi menjelaskan, atas informasi itu, lantas Ketua KPU Sumut menyarankan Ketua KPU Medan melaporkan pemilik akun facebook atas nama Kusmana ke Polda Sumut. Personil Polda Sumut, kemudian melakukan penangkapan terdakwa Andi Kusmana.
“Terdakwa ditangkap karena telah menyebarkan hoax melalui akun Facebook yang menyinggung Iembaga KPU Kota Medan,” tuturnya.
Kata Randi, video yang disebarkan terdakwa ternyata peristiwa ricuh di Pilkada KPU Tapanuli Tengah, bukan di KPU Kota Medan.
“Akibatnya, saksi korban merasa keberatan karena postingan itu mempengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga KPU dan mempengaruhi situasi keamanan di KPU,” pungkas JPU.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda pemeriksaan saksi. (jep)