mimbarumum.co.id – Pemkab Samosir berkomitmen menerapkan pengelolaan keuangan daerah secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam rangka mewujudkan visi misi penyelenggaraan pemerintahan.
Hal itu ditegaskan Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom saat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2022 ke BPK RI Perwakilan Sumatera Utara.
“Kita berkomitmen agar penerapan pengelolaan keuangan berjalan optimal,” ujarnya, Jumat (10/3/2023) di Kantor Perwakilan BPK RI Sumatera Utara, Medan.
Laporan Keuangan Pemkab Samosir TA 2022 siserahkan langsung diserahkan oleh Bupati Samosir kepada Kepala Perwakilan BPK Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan.
Dibelakang Vandiko, regulasi penyampaian LKPD, untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Daerah.
“Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemerintah Daerah sebagai entitas pelaporan wajib menyusun Laporan Keuangan dan disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tuturnya.
BPK RI menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Samosir atas penyerahan LKPD TA 2022, lebih cepat 22 hari dari batas waktu yang ditentukan yakni 31 Maret 2023.
Selanjutnya BPK RI segera akan melakukan audit atas LKPD yang sudah disampaikan Pemerintah Kabupaten Samosir.
Dalam penyerahan LKPD TA 2022 Bupati Samosir didampingi Penjabat Sekda Waston Simbolon, Inspektur Daerah Marudut Tua Sitinjak serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Melva Siboro.
Reporter: Robin Nainggolan


