Medan, (Mimbar) – Sepandai-pandai tupai melompak, suatu saat pasti akan terjatuh. Peribahasa ini tepat disematkan kepada Feri (42) diduga pencuri spesialis pembobol rumah. Ia kena dor personil Polsek Percut Sei Tuan.
Warga Jalan Pukat III No.48 Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung itu awalnya sempat berupaya melawan petugas sehingga betis kaki kirinya harus dilumpuhkan dengan timah panas.
Informasi yang diterima. Pada Jum’at (9/2) lalu sekiar pukul 17.00 WIB, Feri diduga kuat melakukan aksinya membongkar sebuah warung di kawasan Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai. Namun nahas dirinya tertangkap.
“Pelaku ini adalah spesialis bongkar rumah dan curanmor,” ungkap Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Hartono, SH ketika merilis pengungkapan dan penangkapan tersangka di Mapolsek Percut Sei Tuan, Selasa (20/2) sore.
Kapolsek didampingi Wakapolsek AKP Junaidi, dan Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH, serta Panit I Reskrim Ipda Supriadi SH dan Panit II Ipda Doni Pance Simatupang SH menyebutkan bahwa pelaku (Feri) merupakan residivis kasus pencurian.
“Dari catatan kita sementara ini, ada 10 Laporan Polisi (LP) di Polsek Medan Percut ini, kasus pencurian yang dilakukannya,” sambungnya.
Terakhir, lanjut Kapolsek, pelaku beraksi dengan membobol rumah serta mencuri kreta milik korban, Lim Junhui (47) di dalam rumahnya di Jalan Aksara, Gang Gudang No.157, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, pada Rabu (16/8) tahun lalu.
Dimana saat itu, korban sedang tidur di dalam rumahnya dan mendengar adanya suara tetangganya yang memanggil dan melihat pintu rumahnya telah terbuka.
Korban pun dari lantai II rumahnya langsung turun ke lantai I dan telah mendapati kreta Honda Beat warna Putih BK 4214 ABU miliknya telah raib. Atas kejadian itu, korban pun melapor ke Polsek Percut Sei Tuan dengan nomor LP/1787/VIII/2017.
Berbekal hasil keterangan para saksi dari tetangga korban yang melihat aksi pelaku beserta hasil kesimpulan penyelidikan oleh polisi diketahui pelakunya adalah Feri Hutagalung.
“Pelaku melakukan pencurian itu bersama 2 rekannya yang bernama, Angga alias Mak Itam alias Anggok dan Dani (telah ditangkap sebelumnya). Atas perbuatannya itu, polisi dipersangkakan dengan pasal 363 ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu pelaku mengaku melakukan aksinya untuk menghidupi istri dan seorang anaknya serta berfoya-foya. “Uang hasil mencuri buat keperluan ku seharai-hari,” akunya. (An)